HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 22 Desember 2021

Tim Unit Metrologi Legal Kontrol Timbangan Kelapa Sawit "Ram Amoy"

Unit Metrologi Legal (UML) gelar pengecekan timbangan kelapa sawit RAM AMOY
Unit Metrologi Legal (UML) gelar pengecekan timbangan kelapa sawit RAM AMOY

Dharmasraya (Minangsatu) - Tim Unit Metrologi Legal (UML) dikomandoi Haneldi Aglino,. S.T, Kasi Kemitrologian Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Perdagangan  (Kumperdag) Kabupaten Dharmasraya, didampingi Firman Hadi Danton Polisi Pamong Paraja (Pol PP) beserta anggota kembali hadir di timbangan kelapa sawit "Ram Amoy" berada di jalan Siguntur Jorong 1 Siguntur, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (21/12/21).

Menurut Haneldi Aglino, kegiatan tersebut merupakan awal dari rangkaian kegiatan pengontrolan terhadap usaha masyarakat menggunakan Ukuran, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) berada diseluruh wilayah Dharmasraya.

"Selama bulan Desember ini, pihak Metrologi Legal secara berkesinambungan akan melakukan pemantauan kepada seluruh RAM timbangan kelapa sawit, sekaligus sosialisasi atas pentingnya TERA/KEUR ulang timbangan. Sehingga, antara pembeli dan penjual tidak ada yang di rugikan saat terjadi transaksi jual beli," terang Haneldi Aglino.

Ia juga menegaskan, pengontrolan dan penertiban terhadap RAM timbangan kelapa sawit akan dilakukan oleh Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Dharmasraya dengan menggandeng Sat Pol PP dan pihak penyidik Kepolisian. Sehinga tidak ada tempat bagi RAM timbangan sawit yang tidak di TERA/KEUR.

" Bagi pemilik RAM timbangan kelapa sawit, dihimbau untuk segera melakukan TERA/KEUR ulang terhadap timbangannya. Sehingga tidak tersangkut dengan  aturan yang berlaku sesuai dengan  UU No: 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dan UU No: 2/1981 tentang metrologi legal, " Tegas Haneldi Aglino.

"Tujuan dari Tera dan Tera ulang pada UTTP untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan pada saat melaksanakan transaksi perdagangan." Terang Lino.

Adapun tahapan pemantauan dan sosialisasi TERA/KEUR terhadap RAM timbangan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Dharmasraya, akan dilaksanakan selama bulan Desember 2021 ini. Sekiranya tidak juga di indahkan himbauan pemerintah terhadap Tera ulang timbanhan, maka dilakukan tindakan tegas secara hukum.

"Sekiranya pemilik RAM timbangan kelapa sawit, tidak mengerti dengan prosedural melakukan TERA/KEUR ulang timbangan, dapat juga melakukan study, atau belajar ke timbangan sawit RAM AMOY yang sudah memiliki legalitas sesuai standardisasi Metrologi Legal," Tambah Lino.

Ia juga menghimbau kepada petani sawit, agar tidak terbuai dengan bualan harga tinggi, dan potongan persen rendah, bagi pemilik RAM timbangan sawit yang tidak di TERA/KEUR oleh petugas UML.

"Bagi pelaku usaha Ram timbangan kelapa sawit, agar mencontoh RAM AMOY, yang memiliki itikad baik untuk mengembangkan usaha menggunakan HTTP.," Ajak Lino.

Burhani Puldi pemilik RAM AMOY juga menyampaikan, dalam menjalankan usaha perlu diterapkan kejujuran, dan niat iklas. Apalagi, usaha menggunakan alat ukur seperti timbangan. Tentu harus mengikuti aturan yang ada, sehingga tidak terjerat dengan hukum yang berlaku di negara ini.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Timbangan Sawit

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com