HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 26 Januari 2022

Tidak Terima Ditegur Korban, Pelaku Kejar Korban Dengan Clurit

Kasatreskrim Polres Bukittinggi memperlihatkan barang bukti clurit
Kasatreskrim Polres Bukittinggi memperlihatkan barang bukti clurit

Bukittinggi (Minangsatu) - Tidak terima ditegur, seorang pria 38 tahun berinisial RN kejar korban dengan sajam (senjata tajam).

Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan nyaris putusnya jari Korban MS, 34 tahun tersebut terjadi di sebuah rumah di Jl. Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kec. IV angkek Kab. Agam pada Selasa (25/01/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp. Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H pada Konferensi Persnya Rabu (26/01/2022) mengatakan pelaku RN melakukan tindakan pidana penganiayaan ini karena tidak senang karena ditegur korban.

Korban MS warga Surau Kamba Kelurahan  Ampang Gadang Kabupaten Agam sendiri menegur pelaku  dikarenakan pelaku membawa seorang perempuan yang bukan istrinya ke bengkel tempat pelaku.

"Karena tidak terima ditegur korban, pelaku mengejar korban dengan sebilah clurit yang diambil dari dalam bengkel," ujar Akp. Rolindo.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan, pelaku sempat berniat untuk melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

"Namun pada sekitar  pukul 23.00 Wib, kita dapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke bengkel dan kita lakukan penangkapan tanpa perlawanan," katanya.

Pasal yang kita sangkakan ialah pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#polresbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com