- Kamis, 11 Februari 2021
TERTANGKAP BERBUAT MESUM, PASANGAN BUKAN MUHRIM KENA DENDA MASING-MASING RP 500 RIBU
Payakumbuh (Minangsatu) - Jumat (5/2) sekira pukul 22.00 WIB di Kelurahan Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, dua orang yang bukan pasangan sah atau tidak dalam ikatan suami istri tertangkap tangan oleh warga sedang melakukan perzinaan.
Hari ini, Kamis (11/2) kedua terdakwa itu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.
"Dua terdakwa berinisial FM (34 tahun) laki-laki dan VW (35 tahun) Perempuan terbukti bukan pasangan yang sah atau tidak dalam ikatan suami isteri. Mereka tertangkap tangan oleh warga Sungai Pinago pada malam hari Jumat (5/2) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Mereka digrebek warga, perbuatan tersebut tidak sewajarnya mereka lakukan di tempat umum," kata Devitra.
Dalam persidangan itu, kedua tersangka mengakui perbuatanya dan telah diperkuat dengan keterangan 2 orang saksi yang melihat langsung kejadian itu di lokasi, untuk itu perbuatan dimaksud terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 6 Perda Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.
Berdasarkan hasil persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Alfin Irfanda memutuskan perkara dengan menyatakan tersangka dengan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan mengarah perzinaan.
"Keduanya dijatuhkan denda pidana masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan apa bila denda tidak dibayar, maka ditetapkan pidana penganti selama 5 hari kurungan penjara," ujar Devitra.
Sehubungan masih maraknya pelanggaran Perda di Kota Payakumbuh, Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menghimbau agar warga kota menaati Perda-Perda yang telah berlaku di Kota Payakumbuh sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
"Kami berserta Penyidik Pol PP tidak akan segan-segan menindak tegas dan memeja hijaukan para pelanggar yang terbukti, untuk itu mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku di Kota Payakumbuh ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama," kata Devitra.
Rian (29) warga Payakumbuh menyampaikan apresiasi kepada petugas penegak Perda Payakumbuh yang telah melaksanakan tugasnya dan terus komit menegakkan Perda di Payakumbuh.
"Perda ini sudah dibuat oleh wali kota bersama DPRD, maka kita harus menaatinya. Kami ucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan, Satpol PP Payakumbuh mantap," ujarnya.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh, #mesum
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIDUGA LAKUKAN PENGANIAYAAN, KETUA BAWASLU KOTA PAYAKUMBUH DILAPORKAN KE POLISI
-
MANTAN WALI NAGARI BANJAR LAWEH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI
-
KEJARI PAYAKUMBUH TAHAN MANTAN DIREKTUR BUMNAG BANJAR LAWEH TERKAIT KURUPSI
-
JUAL SAUDARA TIRI KE PRIA HIDUNG BELANG, RG BERHASIL DICOKOK SATRESKRIM POLRES PAYAKUMBUH
-
TIM 7 KOTA PAYAKUMBUH KEMBALI PATROLI, BUBARKAN BALAPAN LIAR HINGGA AMANKAN MUDA-MUDI
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI