HOME PERISTIWA KABUPATEN SIJUNJUNG
- Minggu, 9 Agustus 2020
Tersandung Kasus Belanja Rumdis, Dua Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Huni Hotel Prodeo Polres Sijunjung
Sijunjung (Minangsatu) - Setelah diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sijunjung, akhirnya dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung, tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD, dijebloskan ke dalam hotel prodeo Polres setempat.
Penahan terhadap tersangka WB, kader Demokrat dan NJ dari Partai PPP, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan Jumat (7/8) oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, " WB sudah hadir sejak pukul 9.30 Wib tadi," ujar salah seorang anggota Tipikor Polres itu.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal, saat dihubungi Minggu, (9/8) membenarkan ditahannya dua orang unsur pimpinan DPRD Sijunjung, priode 2014 - 2019 itu, " Ya, tersangka WB dan NJ sudah ditahan di tahanan Polres,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres seperti yang sampaikan, Kasat Reskrim Fetrizal S Sik MH, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP. Selain sudah memiliki dua alat bukti, juga sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, beberapa waktu lalu. " Sesuai KUHAP, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan,” tambah Fetrizal.
Penahanan dilakukan terhitung Jumat (7/8) hingga 20 hari kedepan, untuk memudahkan melakukan pemriksaan. Jika nanti sudah lengkap (P-21), sebut Fetrizal, baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepada tersangka NJ sudah siapkan Penasehat Hukumnya (PH) sementara WB, punya PH sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sijunjung, membuktikan janjinya. Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, Jumat (24/7) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, menetapkan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.
Menurut Kapolres, didampingi Wakapolres, Kompol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli dan Kasat Reskrim pihaknya akan mengusut semua tindak tanduk kejahatan Tipikor di Sijunjung. Kemungkinan bakal ada kasus yang lebih besar menunggu penyelidikan lebih lanjut, " " Kita lihat saja nanti, yang jelas setiap tidakan korupsi tidak boleh dibiarkan" katanya.
Terseretnya ke dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019. Hasil penyelidikan polisi dan juga minta pihak BPKP untuk melakukan audit, kedua tersangka terbukti merugikan hingga ratusan juta.
Editor : melatisan
Tag :#Korupsi #Rumah Dinas Pimpinan DPRD #DPRD Sijunjung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TINJAU DAMPAK BENCANA DI SIJUNJUNG, GUBERNUR MAHYELDI SALURKAN BANTUAN PROVINSI DAN PUSAT SENILAI RP400 JUTA LEBIH
-
DIGUYUR HUJAN LEBAT, BEBERAPA LOKASI DI KAMANG BARU DIHONDOH BANJIR
-
PULUHAN HEKTAR SAWAH DAN TANAMAN HOLTIKULTURA MASYARAKAT BULUAH KASOK DIHONDOH BANJIR
-
KASUS PERSELINGKUHAN WAKIL KETUA DPRD SIJUNJUNG: INI SIKAP PARTAI DEMOKRAT
-
ISTRI SELINGKUH KEPERGOK SUAMI DI KAMAR HOTEL. DIDUGA BERSAMA PIMPINAN DPRD SIJUNJUNG
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL