HOME PERISTIWA KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Minggu, 9 Agustus 2020

Tersandung Kasus Belanja Rumdis, Dua Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Huni Hotel Prodeo Polres Sijunjung

Kapolres Sijunjujung, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Sijunjung ketika menyampaikan keterangan penetapan tersangka
Kapolres Sijunjujung, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Sijunjung ketika menyampaikan keterangan penetapan tersangka

Sijunjung (Minangsatu) -  Setelah diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sijunjung, akhirnya dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung, tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD, dijebloskan ke dalam hotel prodeo Polres setempat.

Penahan terhadap tersangka WB, kader Demokrat dan NJ dari Partai PPP, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan Jumat (7/8) oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, " WB sudah hadir sejak pukul 9.30 Wib tadi," ujar salah seorang anggota Tipikor Polres itu.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan,  didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal, saat dihubungi Minggu, (9/8) membenarkan ditahannya dua orang unsur pimpinan DPRD Sijunjung, priode 2014 - 2019 itu, " Ya, tersangka WB dan NJ sudah ditahan di tahanan Polres,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres seperti yang sampaikan, Kasat Reskrim Fetrizal S Sik MH, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP. Selain sudah memiliki dua alat bukti, juga sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, beberapa waktu lalu. " Sesuai KUHAP, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan,” tambah Fetrizal.

Penahanan dilakukan terhitung Jumat (7/8) hingga 20 hari kedepan, untuk memudahkan melakukan pemriksaan.  Jika nanti sudah lengkap (P-21), sebut Fetrizal,  baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepada tersangka NJ sudah siapkan Penasehat Hukumnya (PH) sementara WB, punya PH sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sijunjung, membuktikan janjinya. Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar,  Jumat (24/7) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, menetapkan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.

Menurut Kapolres, didampingi Wakapolres, Kompol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli dan Kasat Reskrim pihaknya akan mengusut semua tindak tanduk kejahatan Tipikor di Sijunjung. Kemungkinan bakal ada kasus yang lebih besar menunggu penyelidikan lebih lanjut, " " Kita lihat saja nanti, yang jelas setiap tidakan korupsi tidak boleh dibiarkan" katanya.

Terseretnya ke dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019. Hasil penyelidikan polisi dan juga minta pihak BPKP untuk melakukan audit,  kedua tersangka terbukti merugikan hingga ratusan juta.


Wartawan : Syaiful Husen
Editor : melatisan

Tag :#Korupsi #Rumah Dinas Pimpinan DPRD #DPRD Sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com