HOME PEMBANGUNAN KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 23 November 2019

Terkait Sertifikat Tanah Dibatalakan PTUN, Ini Kata Walikota Bukittinggi

Jumpa pers wako Bukittinggi terkait Putusan PTUN Padang, tentang pembatalan Setifikat Hak Pakai Tanah
Jumpa pers wako Bukittinggi terkait Putusan PTUN Padang, tentang pembatalan Setifikat Hak Pakai Tanah

Bukittinggi (Minangsatu) - Terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat, tentang pembatalan Setifikat Hak Pakai (SHP) Tanah atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, yang digugat warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Soni Efendi, ternyata  tidak mempengaruhi  proses pembangunan RSUD.

Wali Kota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias, ketika jumpa pers dengan wartawan diruang rapat lantai tiga kantor Balaikota Bukittinggi Jumat (22/11/2019), Dijelaskan.  lokasi tanah yang disengketakan tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan fisik bangunan, seyogyanya pembangunan RSUD semestinya dapat dilanjutkan.

“Terkait status lahan lokasi Pembangunan RSUD, pada tanggal 30 Nopember 2017 telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, dengan Surat Ukur No. 385/2017 tanggal 27 November 2017 seluas 33.972 m2 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujar Walikota.

Sedangkan objek gugatan perkara sambung M. Ramlan Nurmatias, berlokasi di Ladang Laweh Gulai Bancah bersebalahan dengan Islamic Center dan exs lokasi Eks Pusido seluas 7.347 m2, sehingga tidak termasuk tanah yang menjadi Pembangunan RSUD. Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa lokasi Pembangunan RSUD tidak dalam sengketa.

“Sebelumnya pada 30 Oktober 2019 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat mengabulkan gugatan warga Kelurahan Kubu Gula Bancah, Soni Efendi terhadap Badan Pertanahan Nehara (BPN) Kota Bukittinggi, terkait kepemilikan tanah yang masuk ke dalam SHP Nomor 22 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, dengan perkara 19/G/2019/PTUN.PDG,

Pada saat itu Ramlan Nurmatias memaparkan berbagai proyek proyek yang  dibiayai dana APBN berjalan lancar sesuai schedule dan Ramlan mengaku selalu patuh pada aturan yang berlaku.


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#putusan PTUN #RSUD Bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com