HOME PEMBANGUNAN KOTA BUKITINGGI
- Sabtu, 23 November 2019
Terkait Sertifikat Tanah Dibatalakan PTUN, Ini Kata Walikota Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat, tentang pembatalan Setifikat Hak Pakai (SHP) Tanah atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, yang digugat warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Soni Efendi, ternyata tidak mempengaruhi proses pembangunan RSUD.
Wali Kota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias, ketika jumpa pers dengan wartawan diruang rapat lantai tiga kantor Balaikota Bukittinggi Jumat (22/11/2019), Dijelaskan. lokasi tanah yang disengketakan tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan fisik bangunan, seyogyanya pembangunan RSUD semestinya dapat dilanjutkan.
“Terkait status lahan lokasi Pembangunan RSUD, pada tanggal 30 Nopember 2017 telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, dengan Surat Ukur No. 385/2017 tanggal 27 November 2017 seluas 33.972 m2 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujar Walikota.
Sedangkan objek gugatan perkara sambung M. Ramlan Nurmatias, berlokasi di Ladang Laweh Gulai Bancah bersebalahan dengan Islamic Center dan exs lokasi Eks Pusido seluas 7.347 m2, sehingga tidak termasuk tanah yang menjadi Pembangunan RSUD. Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa lokasi Pembangunan RSUD tidak dalam sengketa.
“Sebelumnya pada 30 Oktober 2019 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat mengabulkan gugatan warga Kelurahan Kubu Gula Bancah, Soni Efendi terhadap Badan Pertanahan Nehara (BPN) Kota Bukittinggi, terkait kepemilikan tanah yang masuk ke dalam SHP Nomor 22 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, dengan perkara 19/G/2019/PTUN.PDG,
Pada saat itu Ramlan Nurmatias memaparkan berbagai proyek proyek yang dibiayai dana APBN berjalan lancar sesuai schedule dan Ramlan mengaku selalu patuh pada aturan yang berlaku.
Editor : melatisan
Tag :#putusan PTUN #RSUD Bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KAPOLDA SUMBAR RESMIKAN RUMAH DINAS TRI ARGA POLRESTA BUKITTINGGI
-
PELETAKAN BATU PERTAMA MASJID BAITUL AZIZ RSUD ACHMAD MOCHTAR, GUBERNUR MAHYELDI SEBUT MASJID SEBAGAI PUSAT PENYEGARAN PSIKOLOGIS
-
KETUA TP PKK SUMBAR HARNELI MAHYELDI APRESIASI KERJA KADER PKK SE SUMATERA BARAT
-
SATPOL PP BUKITTINGGI SEKARANG PUNYA TIM URC DAN SATPOL PP PARIWISATA
-
PEMKO BUKITTINGGI KEBUT ENTRY DATA KE SIRUP UNTUK PERCEPATAN KINERJA
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI