HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Jumat, 31 Oktober 2025
Terkait Pernyataan Annike Terhadap Pemberhentian Dirinya Jadi ASN Ke PWI Sumbar Dinilai Telah Sesuai Aturan Dan Memiliki Prosedur Lengkap
Dharmasraya (Minangsatu) – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan kekecewaan atas munculnya pemberitaan di beberapa media, terkait pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak pemerintah daerah.
Melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sdri. Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami sangat kecewa karena pemberitaan itu disiarkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, muncul persepsi keliru di masyarakat dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah, Kamis (30/10/2025).
Menurut Ummu, ASN yang bersangkutan berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang bersangkutan juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat selaku atasan langsung pada 19 Juni 2025.
"Setelah pemeriksaan pun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Bahkan, setelah gaji diberhentikan sebagai bentuk teguran keras, tetap tidak ada perubahan sikap,” jelas Ummu.
Ia menambahkan, seluruh dokumen pembinaan dan proses pemeriksaan hingga keputusan pemberhentian tersimpan lengkap di BKPSDM Dharmasraya, termasuk salinan surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan laporan hasil tim pemeriksa gabungan.
“Semua proses sudah dilakukan secara prosedural dan transparan melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), dan telah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” tegasnya.
Ummu menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut bukan dilakukan secara sepihak, tetapi merupakan hasil dari proses pembinaan dan pemeriksaan yang panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ke depan, setiap pemberitaan yang menyangkut instansi pemerintah dapat disajikan secara berimbang dengan konfirmasi yang memadai. Pemberitaan tanpa klarifikasi dapat menyesatkan publik dan merugikan banyak pihak,” ujarnya menambahkan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan tata kelola kepegawaian yang adil, profesional, dan berintegritas, guna membangun ASN yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dharmasraya
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAGUB VASKO DAN BUPATI ANNISA LAUNCHING NAGARI CREATIVE HUB SUNGAI DUO, UMKM DIDORONG TEMBUS PASAR DIGITAL
-
PEMKAB DHARMASRAYA DAN KEJARI PERPANJANG KERJSAMA PENANGANAN PERKARA PERDATA DAN TUN
-
BUPATI ANNISA DAN WAGUB VASCO SERAHKAN BANTUAN 1,23 TON BENIH JAGUNG DAN 3 UNIT TRAKTOR KEPADA PETANI DHARMASRAYA
-
SEKDA DHARMASRAYA MEDISON CEK KESIAPAN PERALATAN DAN ARMADA BPBD DALAM RANGKA ANTISIPASI CUACA EKSTREM
-
POLRES DHARMASRAYA TURUNKAN PERSONEL PENGAMANAN PILWANA 2026 DI TIGA NAGARI
-
DUA KEMENANGAN KABAU SIRAH, SAATNYA MERAJUT KEMBALI KEPERCAYAAN YANG SEMPAT RETAK
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK