HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 13 Agustus 2019

Terhitung 1 September 2019 RSMN Uji Coba Lima Hari Kerja

Spanduk sosialisasi lima hari kerja di RSMN
Spanduk sosialisasi lima hari kerja di RSMN

Solok (Minangsatu) - Untuk efisiensi dan efektivitas, mulai 1 September 2019, Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir (RSMN) memberlakukan uji coba lima hari kerja, menyusul keluarnya Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) pada 31 Juli 2019 yang lalu, dengan nomor 065/1725/Org-2019. 

"Ini mulai kita uji coba 1 September 2019 yang akan datang," ungkap Plt Direktur RSMN drg Basyir Busnia kepada Minangsatu, Selasa (13/8).

Dikatakan, lima hari kerja itu tidak berlaku untuk unit pelayanan seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), apotik, dan unit rawat inap. "Khusus untuk IGD, apotik, dan unit rawat inap tidak berlaku lima hari kerja. Para petugas di unit-unit pelayanan tersebut bekerja dengan sistem shift atau piket, seperti yang dilakukan selama ini," ujar Basyir Busnia sembari memastikan akan melakukan evaluasi terhadap hasil uji coba itu setelah beberapa bulan ke depan, dan melaporkannya pada Gubernur Sumbar.

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) SDM dan Umum dr Elfahmi, Sp THT, menambahkan, pihaknya telah menyosialisasikan perihal lima hari kerja itu sejak beberapa pekan ini. "Secara internal sudah kita sampaikan, dan secara eksternal juga kita lakukan pemberitahuan. Antara lain melalui spanduk, pamflet dan surat," kata Elfahmi. 

Dikatakan, dengan pemberlakuan lima hari kerja tersebut, maka unit rawat jalan hanya dibuka dari Senin hingga Jumat. Hari Sabtu dan Minggu poliklinik rawat jalan tutup. "Poliklinik rawat jalan buka lima hari kerja, tetapi dengan waktu pelayanan lebih lama. Untuk pendaftaran berobat mulai pukul 07.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib," pungkasnya.

Dalam hal presensi kehadiran, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha RSMN Herman T, S.H MM mengatakan akan diberlakukan empat kali registrasi kehadiran menggunakan mesin absen sidik jari dan wajah. "Pagi, istirahat, masuk dan pulang. Jadi empat kali registrasi," tutur Herman T sambil menegaskan bahwa total waktu kerja sepekan tidak berkurang, tetap 37,5 jam.


Wartawan : te
Editor : T E

Tag :#RSMN #lima hari kerja

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com