HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 3 September 2020
Tegakkan Protokol Kesehatan, Denda Atau Kurungan Yang Tidak Pakai Masker
Padang (Minangsatu) - Denda atau kurungan setiap orang yang tidak pakai masker dan tidak jalankan protokol kesehatan diluar rumah. Lebih baik menangkap orang-orang membandel terhadap protokol kesehatan tersebut untuk menyelamatkan masyarakat penduduk Sumbar 5 juta orang lebih dari penyebaran covid 19.
Hal ini diungkap Gubenur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat koodinasi gugus tugas penanganan covid 19 di Aula Kantor Gubernur, Kamis (3/9/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Nasrul Abit, Wakil Ketua DPRD Suerpen, Kapolda, Danrem, ketua Bawaslu, Asisten Administrasi, OPD dilingkup pemprov Sumbar.
Lebih lanjut gubernur menyampaikan keberadaan peraturan daerah (Perda) lebih kepada penerapan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Dan dari semua sisi pemerintahan semua bentuk aturan pelayanan, sistem testing, tracing, isolasi dan treatmen kesiapan rumah sakit merawat dan mengobati pasien.
"Kita menyakini soal sosialisasi protokol kesehatan semua masyarakat sudah tahu namun karena prilaku dan kelihatan membandel tidak mau pakai masker dan prptokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran covid 19. Penegakan aturan disiplin prorokol kesehatan oleh pihak keamanan, Polri dan Satpol PP, untuk jaga diri sendiri, keluarga, teman, sahabat dan orang lain," tegas Irwan Prayitno.
Gubernur juga berharap dukungan kepada Polda Sumbar, TNI dan Satpol PP dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat sesuai aturan perda dan aturan lainnya.
"Kita berharap masyarakat taat dan tertib laksanakan protokol kesehatan dalam antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Sumbar. Bagi masyarakat yang membandel atau membangkang mesti ditertibkan agar dianya selamat dan orang lain juga selamat dari covid 19," seru Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga sampaikan kepada Satpol PP dalam penegakkan perda adaptasi kehidupan baru yang diprediksi disyahkan pada tanggal 11 September 2020, agar segera melakukan koordinasi dan rapat-rapat teknis baik dan sosialisasi perda kepada masyarakat secepatnya.
"Kita akan membuka ruang publikasi masif kepada media massa dan media sosial, jika perlu bagi yang tertangkap aparat selain di denda atau kurungan akan diberitakan dimedia, " ujarnya.
Gubernur terangkan, hal ini bagaimana dilakukan secara tegas agar secepatnya masyarakat beradaptasi dengan kebiasaan protokol kesehatan.
" Masyarakat tetap produktif, berusaha, berkerja namun aman covid dengan protokol kesehatan. Insya Allah tidak mendahului Tuhan, bagi masyarakat yang tertib hidup dengan protokol kesehatan akan terhindar dari terpapar wabah covid 19," terangnya.
Editor : melatisan
Tag :#Rakor #Covid 19 #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR DORONG PERCEPATAN PENATAAN KELEMBAGAAN BPBD DI DAERAH
-
GUBERNUR MAHYELDI DORONG SETIAP OPD JADIKAN INOVASI SEBAGAI BUDAYA KERJA
-
KORPRI SETDAPROV SUMBAR SEMARAKKAN HARI LAHIR PANCASILA DENGAN KEGIATAN JALAN PAGI BERSAMA
-
PEMPROV SUMBAR MINTA SATPOL PP, DAMKAR DAN SATLINMAS PERKUAT KETERTIBAN SOSIAL DAN KAWAL PROGRAM STRATEGIS DAERAH
-
MULAI HARI INI, PEMPROV SUMBAR BERLAKUKAN PEMUTARAN LAGU INDONESIA RAYA SETIAP PUKUL 10.00 WIB
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN