HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 16 Oktober 2020
Tegakkan Perda AKB, Tim Terus Lakukan Razia

Payakumbuh (Minangsatu) - Razia mobile yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh pada hari ke lima menyisir ke kantor-kantor pelayanan publik yang ada di Payakumbuh. Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilaksanakan selama dua jam, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, Jumat (16/10).
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan ada tiga kantor seperti kantor Balai Kota, Rumah Sakit Ibnu Sina, dan PDAM Kota Payakumbuh yang disikat petugas yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP itu.
Satu orang di Balai Kota memilih sanksi membayar denda karena tidak memakai masker, sementara itu 1 orang melaksanakan kerja sosial di Rumah Sakit Ibnu Sina, 2 orang di Kantor PDAM juga diberi kerja sosial dengan memakai rompi oranye.
"Dalam razia kali ini kita memberi sanksi pada dua warga sipil, satu pegawai Balai Kota, dan satu pegawai PDAM," terang Devitra.
Direktur Utama PDAM Khairul Ikhwan yang saat itu berada di lokasi mengapresiasi langkah yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Dirinya menyebut di PDAM pelayanan mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke antiran.
"Untuk satu orang pegawai kita yang terkena sanksi kerja sosial kita serahkan kepada petugas untuk diberi sanksi sesuai Perda, semoga mendapat efek jera," kata Khairul Ikhwan.


Sementara itu, Devitra didampingi Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra juga menambahkan, razia mobile memang memakan waktu lumayan lama, mau satu atau banyak orang yang diberi kerja sosial membuat pelaksanaannya di satu tempat memakan waktu hingga satu jam.
"Membersihkan fasilitas umum di Kota Payakumbuh sebagai Kota Adipura ada kendalanya juga seperti kita harus mencarikan lokasi yang memiliki potensi untuk dibersihkan para pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Kedepan razia juga dilakukan pada hari libur, masyarakat diminta agar terus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona, saat ini di Payakumbuh angka positif Covid-19 sudah lebih dari 200 orang.
Sementara itu pada Kamis (15/10) atau hari keempat razia Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) digelar tim satgas sepanjang Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Simpang Lampu Merah di Kasda.
11 orang terjaring, dimana 6 orang harus melakukan bayar denda dan 5 orang harus melakukan pekerjaan sosial.
Editor : susi
Tag :#PerdaAKB #Razia#Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WALI KOTA PAYAKUMBUH DAN ISTRI DIKUKUHKAN SEBAGAI AYAH DAN BUNDA GENRE 2025
-
KOTA PAYAKUMBUH PERINGATI HANI TAHUN 2025
-
WAKIL KETUA DPRD KOTA PAYAKUMBUH MENEGASKAN NARKOBA MUSUH BERSAMA
-
KELURAHAN KOTO TANGAH PAYAKUMBUH TEMBUS ENAM BESAR NASIONAL APRESIASI RUMAH DATAKU
-
PEMKO PAYAKUMBUH KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS ABDURRAB RIAU
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU