HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 16 Oktober 2020
Tegakkan Perda AKB, Tim Terus Lakukan Razia
Payakumbuh (Minangsatu) - Razia mobile yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh pada hari ke lima menyisir ke kantor-kantor pelayanan publik yang ada di Payakumbuh. Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilaksanakan selama dua jam, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, Jumat (16/10).
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan ada tiga kantor seperti kantor Balai Kota, Rumah Sakit Ibnu Sina, dan PDAM Kota Payakumbuh yang disikat petugas yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP itu.
Satu orang di Balai Kota memilih sanksi membayar denda karena tidak memakai masker, sementara itu 1 orang melaksanakan kerja sosial di Rumah Sakit Ibnu Sina, 2 orang di Kantor PDAM juga diberi kerja sosial dengan memakai rompi oranye.
"Dalam razia kali ini kita memberi sanksi pada dua warga sipil, satu pegawai Balai Kota, dan satu pegawai PDAM," terang Devitra.
Direktur Utama PDAM Khairul Ikhwan yang saat itu berada di lokasi mengapresiasi langkah yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Dirinya menyebut di PDAM pelayanan mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke antiran.
"Untuk satu orang pegawai kita yang terkena sanksi kerja sosial kita serahkan kepada petugas untuk diberi sanksi sesuai Perda, semoga mendapat efek jera," kata Khairul Ikhwan.
Sementara itu, Devitra didampingi Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra juga menambahkan, razia mobile memang memakan waktu lumayan lama, mau satu atau banyak orang yang diberi kerja sosial membuat pelaksanaannya di satu tempat memakan waktu hingga satu jam.
"Membersihkan fasilitas umum di Kota Payakumbuh sebagai Kota Adipura ada kendalanya juga seperti kita harus mencarikan lokasi yang memiliki potensi untuk dibersihkan para pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Kedepan razia juga dilakukan pada hari libur, masyarakat diminta agar terus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona, saat ini di Payakumbuh angka positif Covid-19 sudah lebih dari 200 orang.
Sementara itu pada Kamis (15/10) atau hari keempat razia Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) digelar tim satgas sepanjang Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Simpang Lampu Merah di Kasda.
11 orang terjaring, dimana 6 orang harus melakukan bayar denda dan 5 orang harus melakukan pekerjaan sosial.
Editor : susi
Tag :#PerdaAKB #Razia#Payakumbuh
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO PAYAKUMBUH BONGKAR 20 BANGUNAN MELANGGAR
-
PAYAKUMBUH DINOBATKAN SEBAGAI PENYERAH PIUTANG TERBAIK 2026
-
BANTUAN PRESIDEN PRABOWO DISALURKAN KEPADA 30 WARGA PAYAKUMBUH
-
168 WARGA BINAAN LAPAS PAYAKUMBUH TERIMA REMISI, 4 ORANG BEBAS
-
UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-81 BERLANGSUNG KHIDMAT DI PAYAKUMBUH
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG