HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 13 April 2022
Tanti Sukses Damaikan LAI Dan Dinas Kebudayaan
Padang (Minangsatu) - Tiga register sengketa informasi publik disidangkan Komisi Informasi (KI) Sumbar hari ini, Rabu (13/4/2022). Ketiganya dengan termohon Pemprov Sumbar.
"Majelis Komisioner KI Sumbar menyidangkan tiga register sengketa informasi publik, pertama gugatan informasi publik Leon Agusta Indonesia dengan Pemprov Sumbar cq Dinas Kebudayaan. Lalu dua register pemohon LBH Padang termohon Pemprov Sumbar cq Dinas DMPTSP, " ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar, Kiki Eko Sahputra.
Sengketa informasi antara Leon Agusta Indonesia dengan Dinas Kebudayaan terkait tentang informasi dan dokmentasi a-z Pekan Budaya Daerah Sumbar 2021. "Setelah alot di pemeriksaan awal, pada forum mediasi pihak Leon Agusta Indonesia dengan Kuasa Atasan PPID Pemprov Sumbar sepakat damai, dan tidak melanjutkan persidangan ke tahapan pembuktian," ujar Komisioner KI Sumbar bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari yang sukses mendamaikan pihak bersengketa informasi publik.
Sedangkan dua regsiter lagi, Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi, anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska dihadapan para pihak menggabung dua resgiter dengan satu persidangan.
"Informasi disengketakan beda tapi badan publiknya sama sebagai termohon. Mohon dua resgiter ini dijadikan satu persidangan saja," ujar Nofal Wiska.
Dan kata Nofal pemohon penyelesaian satu lembaga yaitu LBH Padang. "Prinsip persidangan komisi informasi dilaksanakan efesien, efektif dan berbiaya murah. Untuk itu dua register kita satukan persidangannya," ujar Adrian Tuswandi.
Majelis KI Sumbar juga meminta para pihak beradu argumen terkait pemeriksaan awal ini, terutama alasan badan publik berwenang dan tidak pernah mengeluarkan izin. "Sejak DMPTSP berdiri masak tidak ada menerbitkan izin sesuai fungsi dan kewenangannya?. Untuk memastikan ini kami minta termohon siapkan argumen didasari relugasi atas tak berwenang ini. Dan pemohon siapkan juga argumen bantahan terhadap argumen termohon pada sidang berikutnya," ujar Adrian.
Editor : ranof
Tag :#Damainya sengketa informasi publik #Lai dan dinas kebudayaan damai #Sidang ki #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERKAH DAUN RAMADHAN FEST 2026 BAGI MASYARAKAT SUMBAR
-
RAFFI AHMAD SALURKAN BANTUAN MUSISI HEAL SUMATRA DIDAMPINGI WAGUB SUMBAR VASKO, KEPADA WARGA TERDAMPAK BENCANA
-
PEMERINTAH MULAI MELAKUKAN REHABILITASI LAHAN PERTANIAN TERDAMPAK BENCANA DI SUMBAR
-
GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN PRODUK YANG BEREDAR DI SUMBAR WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL
-
MUHASABAH AKHIR TAHUN, GUBERNUR MAHYELDI, MENILAI UJIAN KESABARAN UNTUK KETEGUHAN BISA BANGKIT BERSAMA 2026