HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 2 September 2020

Tanggal 4 Hingga 6 September, KPU Bukittinggi Terima Pendaftaran Calon Pilwako Tahun 2020

Komisioner Devisi Teknis dan penyelenggaraan KPU Bukittinggi Yasrul
Komisioner Devisi Teknis dan penyelenggaraan KPU Bukittinggi Yasrul

Bukittinggi (Minangsatu) - .  Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Bukittinggi  tanggal 4 hingga 6 September mulai menerima Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota  tahun 2020.
Komisioner Devisi Teknis dan penyelenggaraan KPU Bukittinggi Yasrul kepada minagsatu Rabu (2/9) mengatakan, pasangan Irwandi. SH Dt. Batujuh dengan Davud Chalik yang diusung Partai Amanat Nasional ( PAN ) Nasdem dan PKB akan mendaftar tanggal 5 september 2020.
"Calon wako dan wawako Erman Safar dan Marfendi diusung  Gerindra, PKS dan Golkar akan.mendatangi KPU untuk mendaftar tanggal 6 September pukul 10.00 wib. 
Kmudian Pasangan petahana Ramlan Nurmatias dengan Syahrizal merupakan colan Indepen didukung  Partai Demokrat akan mendaftar tannggal 6 September sekitar pukul 14.00 wib.
Dijelaskan, berdasarkan hasil rapat KPU Bukittinggi, pasangan calon pada saat pendaftaran di masa pandemi covid-19 maka KPU akan membatasi rombongan paslon yg boleh masuk ke dalam ruangan penerimaan pendaftaran. 

" Yang boleh masuk Pasangan calon 2 orang, LO (petugas penghubung) 2 orang, Ketua dan sekretaris partai politik 2 orang, Bawaslu 2 orang," jelasnya. 
Alasannya, ruangan penerimaan pendaftaran berkapasitas untuk sekitar 20 orang, sementara petugas KPU sudah berjumlah 10 orang .
"Jika ketua dan sekretaris partai politik pengusung melebihi kapasitas ruangan yg masuk maka diminta secara bergantian masuk,".ujar Yasrul.. 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#Pilkada Bukittinggi #KPU #Pendaftaran Calon

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com