HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 21 April 2020

Sukseskan PSBB, Wajib Masker Di Samsat Sijunjung

Wajib masker di Samsat Sijunjung
Wajib masker di Samsat Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Mengantisipasi penyebaran Covid - 19, di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD)/Samsat Sijunjung, dan menyikapi  instruksi Gubernur Sumbar, tentang pemberlaukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai hari ini (Selasa, 21/4), mewajibkan bagi seluruh aparatur dan wajib pajak yang datang ke kantor Samsat setempat, harus memakai masker.

Demukian disebutkan Kepala UPTD PPD Sijunjung, Masri. SH, didampingi Kanit Regident, Mulyadi, SH, Kasubag TU, Jon Efrizal, S.Sos, Selasa (21/4) di ruang kerjanya.

Diaebutkan juga bahwa sejak mewabahnya Covid - 19, dan mengingat wajib pajak yang datang dari berbagai tempat, untuk antisipasi penyebaran virus Vorona, telah disediakan wastafel dan pengukur suhu badan di depan pintu masuk ruang pelayanan. Selain itu usai melakukan pelayanan setiap harinya juga dilakukan penyemprotan disinfektan. " Sejak awal semua jajaran di Samsat komit dengan upaya pencegahan penyebaran Covid - 19 ini," ujar Masri.

Walaupun disetiap bagian disibukan dengan berbagai pekerjaan, namun untuk pencegahan berkembangnya Covid-19, khusus di sekitar  Samsat Sijunjung, telah memberlakukan social distancing dan psycal distancing, dengan mentiadakan pelayanan Samsat Keliling (Samkel) untuk sementara waktu, tidak menghalangi pemberian pelayanan terhadap wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sejak pelayanan Samkel dihentikan untuk sementara waktu di lima lokasi  layanan  Samkel (Kecamatan Kamang Baru dua lokasi. Kecamatan Tanjung Gadang, Lubuak Tarok dan Sumpur Kudus) pelayanan terhadap wahib pajak semuanya di pusatkan di Kantor Samsat, Muaro Sijunjung. " Sampai saat sekarang  pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak berjalan dengan lancar," tambah Masri.

Pantauan di lapangan,  upaya pencegahan penyebaran Covid - 19, yang dilakulan Kepala UPTD- PPD,  di Samsat Sijunjung, mulai dari penyediaan wastafel dan pengukur suhu badan bagi setiap wajib pajak yabg datang, pimpinan dan semua jajaran termasuk masyarakat yang datang ke Samsat wajib memakai masker.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#sijunjung #samsat #wajibmasker #psbb

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com