HOME VIRAL

  • Rabu, 25 Februari 2026

Struktur Pemerintahan Nagari Zaman Dulu Dan Sekarang: Dari Balai Adat Ke Kantor Wali Nagari

Struktur Pemerintahan Nagari Zaman Dulu dan Sekarang: Dari Balai Adat ke Kantor Wali Nagari

Oleh: Sayyid Sufi Mubarok


Di sejumlah nagari di Sumatera Barat, balai adat masih berdiri berdampingan dengan kantor wali nagari. Dua bangunan itu mencerminkan perubahan sekaligus kesinambungan dalam Struktur Pemerintahan Nagari Zaman Dulu dan Sekarang. Jika dulu nagari sepenuhnya diatur oleh perangkat adat, kini sistem itu berjalan bersama aturan pemerintahan formal.

Perubahan tersebut tidak terjadi sekaligus. Ia melalui fase panjang, mulai dari masa pemerintahan tradisional berbasis adat hingga integrasi ke dalam sistem administrasi negara modern.

Nagari dalam Sistem Adat

Dalam struktur lama, nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom. Pemerintahan nagari dijalankan oleh penghulu atau ninik mamak yang mewakili suku-suku. Keputusan penting dibahas di balai adat melalui musyawarah mufakat.

Struktur Pemerintahan Nagari Zaman Dulu dan Sekarang menunjukkan bahwa pada masa lalu, unsur adat memegang peranan utama. Selain penghulu, terdapat perangkat seperti malin yang mengurus urusan agama dan dubalang yang bertugas menjaga keamanan. Semua unsur itu bekerja berdasarkan ketentuan adat yang tertuang dalam tambo dan kesepakatan nagari.

Nagari memiliki wilayah, tanah ulayat, serta sistem sosial yang diatur sendiri. Dalam banyak catatan sejarah Minangkabau, nagari disebut sebagai bentuk pemerintahan lokal yang telah mapan jauh sebelum masuknya sistem administrasi kolonial.

Masa Kolonial dan Perubahan Struktur

Masuknya pemerintahan kolonial Belanda membawa perubahan dalam tata kelola nagari. Struktur adat tetap ada, tetapi berada di bawah pengawasan pemerintah kolonial. Beberapa wilayah mengalami penyesuaian administrasi yang memengaruhi kewenangan nagari.

Perubahan semakin terasa setelah kemerdekaan Indonesia. Pada masa tertentu, terutama ketika diberlakukan sistem pemerintahan desa secara nasional, nagari di Sumatera Barat sempat diseragamkan menjadi desa. Struktur adat tidak dihapus, tetapi posisinya tidak lagi menjadi satu-satunya sistem pemerintahan.

Kembali ke Sistem Nagari

Memasuki era otonomi daerah, Sumatera Barat kembali menghidupkan sistem nagari sebagai bentuk pemerintahan terendah. Struktur Pemerintahan Nagari Zaman Dulu dan Sekarang kini memperlihatkan perpaduan antara adat dan administrasi negara.

Wali nagari menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis, menjalankan fungsi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Kerapatan Adat Nagari tetap berperan dalam urusan adat, seperti pengangkatan penghulu dan penyelesaian sengketa adat.

Model ini menunjukkan bahwa nagari tidak sepenuhnya kembali ke bentuk lama, tetapi beradaptasi dengan sistem pemerintahan modern. Fungsi pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan anggaran kini menjadi bagian dari tugas pemerintahan nagari.

Tradisi dan Administrasi yang Berjalan Bersama

Struktur Pemerintahan Nagari Zaman Dulu dan Sekarang memperlihatkan kesinambungan nilai musyawarah dan kolektivitas, meski dalam format yang berbeda. Balai adat masih digunakan untuk forum adat, sementara kantor wali nagari menjadi pusat layanan administratif.

Di banyak nagari, dua struktur ini berjalan berdampingan tanpa saling meniadakan. Adat tetap menjadi rujukan dalam urusan sosial dan budaya, sementara aturan negara mengatur administrasi pemerintahan.

Perubahan zaman memang membawa penyesuaian, tetapi nagari sebagai identitas sosial Minangkabau tetap bertahan. Dari sistem adat murni hingga tata kelola modern, nagari menunjukkan kemampuannya beradaptasi tanpa melepaskan akar sejarahnya.


Wartawan : Sayyid Sufi Mubarok
Editor : melatisan

Tag :Struktur, Pemerintahan Nagari, Zaman Dulu, Sekarang, Balai Adat, Kantor Wali Nagari

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com