HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 4 Juni 2020

Status Prov Sumbar Diputuskan Para Kepala Daerah, 7 Juni 2020 ; Lanjut PSBB Atau New Normal

Gubernur Sumatera Barat, Prof Dr Irwan Prayitno. Foto : kiriman Zardi.
Gubernur Sumatera Barat, Prof Dr Irwan Prayitno. Foto : kiriman Zardi.

Padang (Minangsatu) - Setelah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala  Besar), selama 3 tahap ; tahap I dari 22 April sampai 5 Mei ,tahap II dari 6 - 29 Mei, tahap III dari 30 Mei sampai 7 Juni 2020, setiap daerah di Sumbar menunjukkan hasil yang berbeda dalam penanganan Covid-19. Contohnya, kota Bukittinggi tidak masuk ke tahap III PSBB, tetapi langsung ke new normal, tatanan baru produktifitas aman Covid. Maksudnya kehidupan normal sudah bisa dilaksanakan, dan penanganan Covid-19 tetap dijalankan.

Pemaparan secara terurai lengkap dengan dasar hukumnya menangani Covid-19 disampaikan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dalam rapat Paripurna ekspos terhadap evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan persiapan pemberlakukan "New Normal" tatanan normal baru dan perencanaan terhadap recovery (pemulihan-red) ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Kamis (4/6/2020).

"Ada 18 Kabupaten melanjutkan PSBB dengan kesimpulan untuk melanjutkan PSBB, kecuali Bukittinggi. Kota Bukittinggi sudah tidak melanjutkan PSBB karena sudah siap menerapkan skenario new normal, seusai pertemuan virtual dengan seluruh bupati dan wali kota pada hari Kamis (28/5/ 2020) yang lalu.

Gubernur menjelaskan salah satu alasan perpanjangan PSBB  tahap III di Sumbar adalah reproduction number kasus Corona di wilayahnya hari ini berada di angka 1,06. Karena reproduction number kasus Corona masih di atas angka 1, belum memenuhi syarat untuk new normal. Hanya kota Bukittinggi yang dinilai mampu mengendalikan penularan Covid dan angka penyebaran kasusnya terus menurun.

Selanjutnya mengenai pembahasan rapat dengan Bupati Wali Kota se Sumatera Barat pada hari Rabu (3/6/2020) kemarin terkait kelanjutan menuju tatanan normal baru produktifitas aman covid, Gubernur mengatakan, 15 daerah lainnya justru ingin menghentikan PSBB menyusul Bukittinggi. Jika disetujui, maka terhitung 8 Juni 2020, ada 16 daerah yang akan menerapkan tatanan normal baru produktifitas aman covid (new normal) dan 3 daerah lanjut PSBB, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.

“Jadi nanti bunyinya PSBB Sumbar dilanjutkan untuk tiga daerah, selebihnya sudah tidak melanjutkan lagi, sampai kapannya tunggu nanti keputusan rapat Pemprov Sumbar bersama Pemkab/Pemko pada tanggal 7 Juni 2020," ujarnya.

 Dalam penjelasannya, Gubernur tampak sangat menghayati perjalanan penanganan Covid-19 di Sumbar dalam 3 tahapan tersebut.

PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tujuannya untuk mutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, yang mana covid ini akan tersebar bila orang ketemu orang maka dari itu dibatasi, itulah hakekatnya.

"Selain memutus mata rantai, juga bisa diartikan membentuk perilaku warga/masyarakat. Memberikan sosialisasi dan edukasi pada seluruh masyarakat untuk ikut protokol covid pakai masker, cuci tangan physical distancing jaga jarak baik fisik maupun sosial," ungkap Gubernur.

New Normal bisa diartikan sebagai tahapan menjalankan kehidupan normal baru. "Untuk itu perlu di formulasikan tatanan normal baru produktifitas aman covid dalam masa pandemi ini, dimana kehidupan tetap berjalan dengan normal dan  penanganan covid-19 tetap dijalankan," kata Gubernur.

 

Gubernur tidak lupa memaparkan perjalanan awal penanganan Covid-19 sebelum tahapan PSBB, melalui Pembatasan Selektif.

"Pada waktu itu kita mendanai dengan dana provinsi untuk 9 titik perbatasan darat dan 1 titik Airport BIM, lewat laut memang tidak ada yang dari luar. Tugasnya adalah mencatat mereka yang datang, beserta alamatnya dimana, mengecek kesehatannya, dengan harapan Bupati dan Wali Kota memberi penekanan kepada Walinagarinya supaya dipantau mereka yang datang," sambung Gubernur.

Masuknya PSBB tahap I pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020 ada enam kegitan pembatasan,  seperti, tempat Ibadah, tempat kerja, sekolah, tempat wisata, pelayanan publik dan transportasi yang merupakan suatu tempat berkumpulnya orang, dan isinya pembatasan itu bukan melarang keluar, tetapi boleh keluar dengan catatan ikut protokol covid.

Sesuai dengan pedoman acuan penerapan kebijakan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu sesuai dengan diturunkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Yang menguntungkan PSBB tahap I adalah 24 April keluar Permenhub nomor 25 pasal 7 ayat 1 yang disebutkan polisi yang mengamankan beserta TNI tentang larangan mudik, untuk kita perkuatkan dengan alasan PSBB." ucap Gubernur 

"Larangan mudik itu sudah efektif sekali sehingga datanya dalam satu hari anjlok langsung berkurang dari 39% (persen) sampai 50% (persen) yang biasanya pemudik masuk jumlah ratusan pertitik, hingga berkurang dan ada juga yang masuk kucing-kucingan dengan cara lain."Katanya.

Gubernur melanjutkan hasil PSBB tahap II dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 29 mei 2020, sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada lampiran menyatakan pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.

Selain itu Gubernur menyebutkan alasan perpanjangan PSBB, di antaranya mengikuti kebijakan nasional soal tanggap darurat hingga 29 Mei. Kemudian, antisipasi di hari besar, yaitu Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin luasnya penyebaran corona dan angka positif Covid-19 terus meningkat. Per 5 Mei 2020, tercatat kasus positif corona bertambah 18 orang.

Alasan perpanjang PSBB tahap III 30 Mei berlangsung hingga 7 Juni 2020, berpedoman dengan syarat mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan SK Mendagri Nomor 440-830 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman.


 


Wartawan : Relis Hms-Sumbar
Editor : ranof

Tag :#Ekspos gubernur perjalanan psbb#Dprd sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com