HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 19 Maret 2026
Sistem One Way Jalur Padang Bukittinggi Mulai Berlaku, Pengendara Diminta Patuh
Sistem One Way Jalur Padang Bukittinggi Mulai Berlaku, Pengendara Diminta Patuh
Padang Pariaman (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai selama periode arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026, mulai 19 hingga 24 Maret 2026.
Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta di Simpang Manunggal Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/3/2026).
Gubernur Mahyeldi menyampaikan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di ruas jalan Lembah Anai, khususnya saat momentum mudik Lebaran.
“Tradisi mudik merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau. Karena itu, rekayasa lalu lintas ini kita hadirkan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, sistem one way diberlakukan berbasis waktu. Dengan pengaturan waktu, yakni pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus Padang menuju Bukittinggi, dan pukul 14.00–18.00 WIB untuk arus sebaliknya. Kebijakan ini berlaku sejak H-2 Lebaran hingga 24 Maret 2026 mendatang.
Menurutnya, pengaturan ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga mengurangi beban jalur Lembah Anai yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pascabencana.
“Kita ingin arus lalu lintas lebih lancar dan teratur sekaligus menjaga kondisi infrastruktur agar tidak semakin terbebani. Ini penting demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Gubernur juga mengingatkan para pemudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum berangkat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengecek kondisi kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan,” pesannya.
Ia menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas utama selama perjalanan mudik, sehingga seluruh masyarakat dapat sampai ke tujuan dengan selamat.
“Sinergi, kedisiplinan, dan kehati-hatian kita bersama menjadi kunci agar perjalanan mudik dan balik berjalan aman dan lancar,” tambahnya.
Sementara itu Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menyampaikan penerapan sistem satu arah ini merupakan hasil kajian bersama Ditlantas, Dinas Perhubungan, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kebijakan ini dirancang untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Sumbar bersama jajaran akan mengoptimalkan pelayanan dan pengamanan selama periode Lebaran, termasuk pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman,” katanya.
Peresmian penerapan kebijakan ini ditandai dengan pelepasan kendaraan oleh Gubernur bersama Kapolda Sumbar, didampingi unsur Forkopimda, sebagai tanda dimulainya penerapan sistem one way di jalur tersebut.
Editor : ranof
Tag :#Lembah Anai berbasis waktu #Lebaran #Arus mudik #Gubernur Mahyeldi #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEMBILAN NAMA MASUK BURSA CALON KETUA SATUPENA SUMBAR 2026-2031
-
BMKG KELUARKAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM, GUBERNUR MAHYELDI IMBAU WARGA WASPADA
-
KEPEDULIAN YANG TAK TERPUTUS, YBM PLN TERUS HADIR UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR
-
PT SEMEN PADANG RAIH GRAND BAZNAS AWARDS 2026 SEBAGAI BUMN PENGUMPUL ZAKAT TERBAIK
-
TIGA DAERAH; PADANG, BUKITTINGGI DAN SIJUNJUNG AKAN SELEKSI CALON ANGGOTA BPSK
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU