HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK

  • Jumat, 6 Juli 2018

Sisir Hutan, Polsek Payung Sekaki Sita Puluhan Potong Kayu Tak Bertuan

Puluhan batang kayu olahan yang tidak jelas pemiliknya, disita Polsek Payung Sekaki, Kamis (5/7).
Puluhan batang kayu olahan yang tidak jelas pemiliknya, disita Polsek Payung Sekaki, Kamis (5/7).

AROSUKA (Minangsatu) - Mensiasati kemungkinan terjadinya  praktik illegal logging yang ditengarai terjadi di kawasan hutan nagari Aie Luo, jajaran Kepolisian Sektor  Payung Sekaki, Kabupaten Solok di bawah komanda Iptu Evi Wansri, sepanjang Kamis (5/7) melakukan penyisiran dalam sebuah operasi di kawasan hutan setempat.

Hasilnya, petugas Polsek Payung Sekaki berhasil menyita puluhan batang kayu tak bertuan yang diduga hasil ilegal loging di kawasan Jorong Tanah Sirah Nagari Aie Luo.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan S.Ik melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Evi Wansri SH memastikan, pihaknya  berhasil menyita kayu  ukuran 25 cm x 2 cm, panjang 2,5 meter sebanyak 35 batang. Sisanya sekitar 40 batang lagi, ukuran 5 cm x10 cm panjang 2 meter, masih berada di lokasi karena belum berhasil diangkut keluar hutan.” Kita tidak main-main dengan Ilegal logging ini,” tegas Evi, Kamis (5/7).

Terhadap kayu temuan itu, Kapolsek Payung Sekaki  menduga hasil olahan masyarakat. Alasannya karena di sekitar lokasi  ada aktivitas pembukaan lahan perkebunan baru yang dilakukan oleh masyarakat. Pihaknya menyangsikan  kayu temuan tersebut adalah hasil pembalakan liar. “Di sana ada warga yang membuka lahan (ladang) baru. Banyak kayu yang ditebang, karena pembukaan jalan menuju ke lokasi ladang yang berada di kawasan perbukitan tersebut,” terangnya.

Dijelaskan,  mengacu kepada undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat 3 tentang larangan membakar hutan yang ditegaskan dengan sanksi pidana dan dendanya. Pihaknya telah berkali-kali menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, termasuk untuk pembukaan lahan baru. “ Dugaan sementara, ketimbang dibakar, kayu-kayu yang terkena dampak pembukaan lahan ini diolah masyarakat untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan rumah tangga saja,” ujarnya.

Namun demikian, kata Kapolsek, pihaknya tetap menyita  dan mengamankan barang temuan itu untuk menyidikan lebih lanjut. Bahkan sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, kata dia, setiap orang dilarang melakukan  penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin atau bahkan tidak memiliki izin pemanfaatan hutan dari pejabat yang berwenang. “Kita hanya menjalankan amanat undang-undang. Kayu tak bertuan itu, telah kita amankan di Mapolsek Payung Sekaki,” kata Evi Wansri.

Senada dengan Evi Wansri,  Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan S.Ik mengatakan, operasi  yang dilakukan petugas merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembalakan liar di daerah Aie Luo kec. Payung Sekaki. Pihaknya langsung memerintahkan Kapolsek setempat turun ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. “ Kita siap turun kembali ke lapangan, kalau ada lagi laporan masyarakat tentang Ilegal loging ini,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP. Doni Arianto.

[ rdt ]

 


Wartawan : dtr
Editor :

Tag :#Polsek Payung sekaki #sita kayu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com