HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Selasa, 15 September 2020
Setelah 12 Tahun Diberlakukan, DPRD Payakumbuh Evaluasi 121 Perda
Payakumbuh (Minangsatu) - Sejak diberlakukan selama 12 tahun (2008-2019), sebanyak 121 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh, dievaluasi oleh DPRD.
Proses evaluasi ini digelar dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko Payakumbuh, di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni, dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina bersama Kabag Hukum Bode Arman.
"Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku," kata Ahmad Ridha.
Ahmad Ridha menambahkan memang agak sulit mengefektifkan seluruh Perda-Perda itu dikarenakan ada kewenangan masing-masing perangkat daerah.
"Ke depan kita akan buat Panitia Khusus di DPRD terkait ini, dan akan memanggil masing-masing perangkat daerah agar menindaklanjuti produk hukum Kota Payakumbuh, agar Perda dapat berjalan dengan efektif," sebutnya
Sementara itu, Heri Iswandi Dt. Muntiko Alam menyebut contohnya Perda yang belum ditindaklanjuti adalah Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dan Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pelestarian Adat dan Pengembangan Adat Nagari yang merupakan Perda inisiatif DPRD.
"Dua Perda ini sebagai identitas daerah yang kita miliki, kalau identitas itu hilang maka hilang juga budaya kita. Kami di DPRD menyayangkan Perda ini tidak diakomodir, biaya pembuatan 1 Perda itu tidak sedikit," kata Dt. Munti.
Sementara itu dewan lain seperti Fahlevi Mazni dan Al Hudri meminta Pemko agar Perda yang telah lahir dapat diakomodir dengan baik.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.
"Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk perda yang sudah ada, apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut, sebagaimana mestinya," kata Hamdi Agus.
"Harapan DPRD tidak hanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Perda juga dapat mendukung pemko sebagai dasar melaksanakan sebuah kegiatan/program, ini harus ditindaklanjut oleh OPD guna mendukung jalannya pemerintahan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota ini," tambahnya.
Terkait Perda yang telah dikeluarkan Gubernur bersama DPRD Sumbar yang mengatur protokol kesehatan pandemi Covid-19 Hamdi Agus berharap juga segera ditiindaklanjuti dengan Perwako, karena memang selama ini aturan protokol kesehatan masih longgar.
"Bila tak ada sanksi, maka awareness kurang. Ini tentu penting untuk keamanan bersama. Nantinya diukur sanksinya apakah sanksi pekerjaan sosial seperti menyapu jalan, memungut sampah, atau kegiatan sosial lain yang memberi efek jera dan mengedukasi," pungkasnya.
Menjawab tuntutan DPRD, Sahli Herlina didampingi Kabag Hukum Bode Arman menyebut inventarisir sudah dilakukan, sementara itu untuk Perwako sebagian besar sudah dilahirkan.
"Tinggal beberapa perda yang belum ditindaklanjuti, menunggu eksekusi dan penganggarannya saja," kata Herlina.
Editor : sc.astra
Tag :#EvaluasiPerda #Payakumbuh #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ZULMAETA LANTIK 17 PEJABAT, MINTA KERJA LEBIH PROFESIONAL
-
PAYAKUMBUH BAKAL TERAPKAN TILANG ELEKTRONIK UNTUK PELANGAR LALU LINTAS
-
PAYAKUMBUH AJUKAN PROPOSAL 200 MILIAR UNTUK PENGEMBANGKAN RSUD DR. ADNAAN WD KE KEMENKES
-
WALI KOTA ZULMAETA HARAP KOLABORASI ANTAR FORKOPIMDA MAKIN SOLID
-
KEPATUHAN PERIZINAN TERUS DIPERKUAT PEMKO PAYAKUMBUH
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG