HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Jumat, 17 Agustus 2018

Seluk Beluk Ibadah Qurban, Perlu Dipahami

Hewan qurban yang akan disembelih pada hari raya qurban begitu banyak dari masyarakat, ummat Islam.
Hewan qurban yang akan disembelih pada hari raya qurban begitu banyak dari masyarakat, ummat Islam.

PADANG (Minangsatu) - Menjawab pertanyaan masyarakat tentang seluk-beluk ibadah qurban pada hari raya Haji, atau hari raya Qurban, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumbar, sudah menyiapkan bahan hasil mudzakarah.

Adalah pengurus masjid Raya Sumatera Barat yang membuat kerjasama dengan Pimwil Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumbar, menghadirkan sejumlah narasumber ahli. Uraian tentang hasil mudzakarah yang meliputi berbagai hal, mulai dari aturan qurban sebagai ibadah sampai penyembelihan hewan, sistem upah hingga cara membagikan kepada yang berhak menerimanya.

Pemahaman pertama menyangkut ketentuannya. Ibadah qurban merupakan ibadah mahdhah sehingga tidak dibenarkan membuat-buat aturan di luar ketentuan sesuai nash (dalil). Meskipun demikian, pelaksanaan yang dilakukan di luar ketentuan, tidak sampai mengakibatkan haram, karena qurban termasuk “ibadah harta.” Karenanya minimal menjadi “shadaqah” meski belum sah sebagai qurban. 

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah, kambing, domba, sapi, kerbau, dan onta, diutamakan berjenis kelamin jantan berumur minimal 2 (tahun), dipastikan sehat dan tidak cacat. Sedangkan jenis betina berdasarkan Undang-undang  Nomor 18 Tahun 2009 junto UU No. 41 Tahun 2014 tidak diperbolehkan karena mengakibatkan kelangkaan produktivitas hewan qurban. Penyembelihan dan pengolahan hewan qurban dilakukan dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan (higienis). 

Satu ekor kambing dan domba untuk 1 (satu) orang peserta, sedang sapi dan kerbau untuk 7 (tujuh) orang peserta. Satu keluarga atau satu jamaah (sekelompok orang) tidak bisa dianggap satu peserta, dan orang yang telah meninggal tidak bisa menjadi peserta qurban. Qurban tidak ada kaitannya dengan aqiqah, karenanya tidak boleh qurban dijadikan sekaligus sebagai aqiqah. Adapun pelaksanaan qurban yang dilakukan murid-murid sekolah dasar dan komunitas lainnya dalam bentuk bersama-sama, bukanlah bernama qurban tetapi sebatas pendidikan untuk berqurban. Peserta qurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga pemotongan hewan.  

Panitia boleh menerima jasa dari pembelian hewan qurban, untuk dipergunakan sebagai biaya operasional dan/atau penggunaan lainnya atas kesepakatan panitia dengan peserta qurban.

Yang berhak menyembelih hewan qurban pada dasarnya adalah peserta, dan dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada panitia atau orang yang ditunjuk yang sudah ahli dan berpengalaman. Panitia qurban adalah orang atau badan yang diberi kewenangan oleh peserta qurban dan dalam pelaksanaan tugasnya peserta qurban diharapkan melakukan pengawasan sesuai petunjuk syari’ah. 

Daging qurban diperuntukkan bagi peserta qurban, fakir, miskin (lebih diutamakan), dan masyarakat sekitar secara adil dan proporsional.  Peserta dan panitia qurban tidak dibenarkan menjual bagian qurban (daging, kulit, dan tulang) untuk kepentingan apapun. Berkaitan dengan upah pekerja dan fasilitas pendukung, panitia dapat meminta tambahan biaya kepada peserta, dan tidak menjadikan bagian qurban (daging, kulit, tulang, kepala, kaki, dsb) sebagai upah. 

Pendistribusian qurban (hewan hidup, daging, ataupun uang untuk pembelian hewan qurban) boleh dilakukan di luar domisili peserta qurban. Kesepakatan bersama antara panitia, peserta, dan masyarakat memasak sebagian daging qurban untuk dikonsumsi bersama, pada dasarnya boleh asal tidak mengurangi tujuan berqurban. 

Profesor Dr. H. Duski Samad, M.Ag (Ketua MUI Kota Padang) yang bertindak sebagai moderator mudzakarah (diskusi), tanggal 1 Agustus 2018, di masjid Raya Sumbar. 

Sejumlah narasumber terdiri atas, Dr. H. Zulkarnaini, M.Ag. (Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar), Dinas Peternakan Prov. Sumbar, Faisal, M.Ag. (Pengurus Masjid Raya Sumbar) sebagai notulis. Sementara panitia mudzakarah,  Drs. H. Yulius Said (Ketua Harian Masjid Raya Sumbar), Dr. H. Alirman Hamzah, M.Ag. (PW DMI Sumbar) dan Drs. H. Helmi Amnur (PW DMI Sumbar).

Materi tentang seluk-beluk ibadah qurban agar dipahami panitia qurban di masjid-masjid Sumatera Barat. Diharapkan terjadi pemahaman yang sama di Sumatera Barat.

Tahun 2017 lalu, hewan qurban yang disembelih di Sumbar, 452 ekor kerbau, 35.258 eko sapi, dan 4.709 ekor kambing, sementara hari raya Idul Adha (Qurban) tahun 2018 akan dilaksanakan Rabu, 22 Agustus 2018, 

(Rel/Batuah)


Wartawan : Rel/Batuah
Editor :

Tag :#SelukBelukQurban_AturandanPelaksanaan#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com