HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 21 Juni 2021

Selain Ijazah Sarjana, PNS Juga Harus Punya Keterampilan Dan Menguasai Teknologi

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengingatkan CPNS agar memiliki skill dan penguasaan teknologi modern, Senin (21/6/2021).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengingatkan CPNS agar memiliki skill dan penguasaan teknologi modern, Senin (21/6/2021).


Padang (Minangsatu) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya membutuhkan ijazah S1 atau S2 saja tetapi juga butuh skill atau keterampilan yang sesuai dengan perkembangan zaman di era revolusi 4.0.

"Era 4.0 lebih menekankan pada penguasaan teknologi sehingga PNS pun harus mulai mempelajari pola digital economy, artificial intelligence, big data hingga robotic agar tidak tertinggal dalam hal sistem pelayanan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat pembukaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III angkatan XXIV dan XXV di lingkungan pemprov Sumbar di aula BPSDM, Senin (21/6/2021).

Ia mengakui saat ini masih cukup banyak PNS yang belum memiliki keterampilan untuk memanfaatkan teknologi dalam menberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu perlu diberikan pelatihan-pelatihan salah satunya melalui diklat agar kekurangan itu bisa diminimalkan dan pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan.

Agar hasilnya maksimal dibutuhkan anggaran pendukung diantaranya untuk melengkapi fasilitas pelatihan. Anggaran itu tidak saja diambil dari APBD tetapi juga diusahakan bantuan dari pusat. "Sebelumnya kita pernah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR untuk membantu melengkapi fasilitas diklat bagi PNS di Sumbar. Mudah-mudahan bisa terealisasi," ujarnya.

Ia optimis dengan pelatihan yang maksimal didukung anggaran dan fasilitas, rencana pemerintah mewujudkan birokrasi berstandar nasional pada 2025 bisa tercaapi.

Sementara itu Kepala BPSDM Sumbar, Jefrinal Arifin, mengatakan pelatihan itu diikuti oleh 76 orang peserta dari berbagai OPD pemprov Sumbar.

Pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Setiap  CPNS wajib menjalani Masa Prajabatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS, dan hanya bisa diikuti sebanyak 1 (satu) kali.

Untuk itu diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja.


Wartawan : Rilis/Adpim-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Cpns#Prajabatan#Ijazah sarjana#Keterampilan#Teknologi#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com