HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 15 Januari 2022

Satresnarkoba Polres Bukittinggi Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Empat pelaku penyalahguna narkoba yang ditangkap Polres Bukittinggi
Empat pelaku penyalahguna narkoba yang ditangkap Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi amankan empat orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi pada Jum'at (14/01/2022).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH Sabtu,(15/01/2022) mengatakan penangkapan pelaku adalah sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan penyebaran barang haram tersebut, guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya yang namanya Narkoba.

Ada 4 orang pelaku yang diamankan pada Jum'at (14/01/2022) di lokasi yang berbeda beda, pelaku pertama diamankan sekira pukul 19.45 wib di Jl. Panorama, depan Museum Tridaya Eka Darma Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, pelaku berinisial ES (39).

Diamankan dengan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening seberat sekita 0,5 gram

Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib berlokasi Di pinggir jalan simpang sanjai Kelurahan Manggih Ganting Kecamatan Mandiangin koto selayan kota bukittinggi kita amankan pelaku berinisial B (29), 
di lokasi penangkapan kita temukan barang bukit berupa satu paket sedang sabu. 

Dijelaskan, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Aleyxi Aubedillah tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku B yang berlokasi di sanjai dalam yang tidak jauh dari lokasi penangkapan dan ditemukan tiga paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening di dalam kamar, satu unit timbangan digital, satu kotak plastik klip bening.

"Kemudian Sabtu (15/01/2022) dini harinya berdasarkan pengembangan dari pelaku B tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian di sebuah rumah di banto jorong Tanjuang Medan Nagari Biaro Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam kita amankan 2 orang yakni RFH (35) dan I (36)," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di temukan satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam magicom, satu buah bong dan pirek yang berisikan narkotika diduga jenis sabu, ketika dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku karena pada saat rumah dikepung pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun mengamankan pelaku. 

Ditambah AKP Aleyxi untuk pelaku RFH  merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat, antara RFH dan I masih ada hubungan keluarga yakni RFH adalah ipar dari sdr I.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk pasal yang disangkakan pasal 114 jo 112 Undang-undang No 35 tahun 2009, jelas AKP Aleyxi mengakiri.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#polresbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com