- Sabtu, 17 April 2021
Sat Norkoba Polres Bukittinggi Gagalkan Pengedaran 10 Kg Ganja

Bukittinggi (Minangsatu) -Jajaran Sat Narkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap 4 orang pengedar Narkoba Jenis ganja 10 paket besar Jumat (16/04) sekitar pukul 11.30 Wib.
Keempat tersangka tersebut masing-masing TR (17 th) pelajar, HMD panggilan ALM (30 th) pns, dan dua warga binaan LP Klas II A Biaro ALD (25 th), dan RHD panggilan HND (37 th).
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa10 paket besar ganja, satu mobil Honda Brio merah nopol BA 1020 YM dan 5 buah hp.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah ketika Konfrensi Pers, Sabtu (17/04).
Dia menjelaskan para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman: 5 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan penangkapan bermula Jumat (16/4) telah diamankan seorang tersangka TR anak di bawah umur.
Dia diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Banto Laweh No. 30A Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti diduga ganja sebanyak 10 paket besar diperkirakan berat 10 kg.
"Ganja itu rencana akan diedarkan dalam LP dan Bukittinggi sekitarnya, kata Kapolres.
Pada saat penangkapan terhadap tesangka dan introgasi di TKP didapati di HP tersangka ada berapa chattingan masuk.
"Kemudian saat pemeriksaan terhadap HP tersangka sering mendapat telpon atau perintah dari seseorang yang bernama ALD," ujar Kapolres.
Kemudian daru pembicaraan telpon tersebut ALD yang merupakan warga binaan LP Biaro meminta agar tersanga mengantarkan ganja tersebut sebanyak 5 Kg ke LP Biaro.
Nantinya dia akan dijemput oleh oknum pengawai lapas yang bernama AMD.
Selanjutnya terjadi sambungan telepon bertiga antara TR, ALD dan AMD dengan kesepakatan untuk mengantarkan di suatu tempat di Simpang pinang Balirik Kecamatan Canduang Kabupaten Agam.
Selanjutnya anak itu dikawal anggota berpakaiaan preman menuju TKP yang ditentukan dan HMD sudah menunggu di TKP.
Lebih lanjut, Kapolres Dody menjelaskan, dilakukan penangkapan terhadap HMD dan dilakukan pengembangan sampai warga binaan.
Dan atas kerja sama antara anggota Polres Bukittinggi dengan pihak LP Biaro, dua tersangka yang merupakan otak pengedar ganja dapat diamankan di dalam LP.
Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara menghimbau kepada masyarakat yang melihat ada warga yang dicurigai menggunakan narkoba untuk tidak takut memberikan informasi kepada Kepolisian.
"Informasi dari masyarakat kerahasiannya akan dijamin," pungkasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi, #polresbukittinggi, #ganja
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI