HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 17 April 2021

Sat Norkoba Polres Bukittinggi Gagalkan Pengedaran 10 Kg Ganja

Kapolres Bukittinggi memperlihatkan barang bukti ganja yang berhasil diamankan
Kapolres Bukittinggi memperlihatkan barang bukti ganja yang berhasil diamankan

Bukittinggi (Minangsatu) -Jajaran Sat Narkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap 4 orang pengedar Narkoba Jenis ganja 10 paket besar   Jumat (16/04) sekitar pukul 11.30 Wib.

Keempat tersangka tersebut masing-masing TR (17 th) pelajar, HMD panggilan ALM (30 th) pns, dan dua warga binaan LP Klas II A Biaro ALD (25 th), dan RHD panggilan HND (37 th).

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa10 paket besar ganja, satu mobil Honda Brio merah nopol BA 1020 YM dan 5 buah hp.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah ketika Konfrensi Pers, Sabtu (17/04).

Dia menjelaskan para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman: 5 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan penangkapan bermula Jumat (16/4) telah diamankan seorang tersangka TR anak di bawah umur.

Dia diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Banto Laweh No. 30A Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti diduga ganja sebanyak 10 paket besar diperkirakan berat 10 kg.

"Ganja itu rencana akan diedarkan dalam LP dan Bukittinggi sekitarnya, kata Kapolres.
 
Pada saat penangkapan terhadap tesangka dan introgasi di TKP didapati di HP tersangka ada berapa chattingan masuk.

"Kemudian saat pemeriksaan terhadap HP tersangka sering mendapat telpon atau perintah dari seseorang yang bernama ALD," ujar Kapolres.

Kemudian daru pembicaraan telpon tersebut ALD yang merupakan warga binaan LP Biaro meminta agar tersanga mengantarkan ganja tersebut sebanyak 5 Kg ke LP Biaro.

Nantinya dia akan dijemput oleh oknum pengawai lapas yang bernama AMD.

Selanjutnya terjadi sambungan telepon bertiga antara TR, ALD dan AMD dengan kesepakatan untuk mengantarkan di suatu tempat di Simpang pinang Balirik Kecamatan Canduang Kabupaten Agam. 

Selanjutnya anak itu dikawal anggota berpakaiaan preman menuju TKP yang ditentukan dan HMD sudah menunggu di TKP.

Lebih lanjut, Kapolres Dody menjelaskan,  dilakukan penangkapan terhadap HMD dan dilakukan pengembangan sampai warga binaan. 

Dan atas kerja sama antara anggota Polres Bukittinggi dengan pihak LP Biaro, dua tersangka yang merupakan otak pengedar ganja dapat diamankan di dalam LP.

Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara menghimbau kepada masyarakat yang melihat ada warga yang dicurigai menggunakan narkoba untuk tidak takut memberikan informasi kepada Kepolisian.

"Informasi dari masyarakat kerahasiannya akan dijamin," pungkasnya.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #polresbukittinggi, #ganja

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com