HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG
- Jumat, 25 November 2022
Sampah Masih Berserakan Dimana-mana Walau Aturan Perda Padang Jelas Dan Tegas
Padang (Minangsatu) - Sebanyak 150 siswa berasal dari SMKN 5, 10 dan SMK Pembangunan Pertanian antusias mengikuti kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 8.
PGtS ke 8 digelar di Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian (SMK PP) Negeri Padang, Lubuk Minturun, Jumat (25/11/2022), dibuka oleh Kepala Sekolah SMK PP Suhandi, SP, MPd. mewakili ketiga sekolah.
Dalam sambutannya, Suhandi, mengatakan kehadiran tim PGtS di SMK PP diharapkan memberi bekal pengetahuan hingga menimbulkan kesadaran hukum bagi siswa. "Kegiatan PGtS ini sangat berarti bagi siswa dalam meningkatkan kesadaran hukum juga untuk mengenal profesi advokat. Mudah-mudahan dapat menjadi bekal bagi para siswa dalam kehidupan bermasyarakat," katanya.
Yang bertindak sebagai pemateri pada gelaran PGtS seri ke 8 ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD. Dalam paparannya, Miko menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. "Di kota kita sudah ada aturan yang melarang orang untuk membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan. Tapi, kenyataannya sampah masih juga berserakan di banyak tempat seperti di pasar, di sungai, di jalan, di tempat wisata dan tempat-tempat lainnya. Itu artinya, aturan yang ada belum menumbuhkan kesadaran warga untuk membuang sampah di tempat yang seharusnya atau mempraktikkan budaya hidup bersih.
Padahal, menurut Pasal 63 Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang membuang sampah tidak di tempat yang disediakan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)," papar Miko Kamal yang menyelesaikan pendidikan S.2 (LL.M) dan S.3 (Ph.D) di Australia tersebut.
Ia mengimbau siswa SMKN 5, 10 dan SMK PP Padang agar menjadi pelopor di lingkungannya dalam menjalankan praktik hidup bersih. "Anak-anak harus memberikan contoh bahwa mereka adalah kalangan terpelajar yang taat hukum dan menjadi contoh dalam hidup bersih," lanjut Miko.
Selain itu, Miko juga berpesan agar pemerintah kota Padang serius menegakkan hukum khususnya hukum kebersihan. "Penegakan hukum yang benar akan bisa menjadi faktor pendorong terciptanya budaya hidup bersih," tambahnya.
Pengurus DPC Peradi Padang yang hadir pada PGtS seri ke 8 adalah Yudhi Fr, Reski, Danil, Adrian, Sherin, Suci, Upik, Wawan, Herman Amir, Susan, Momen, Yunizal Chaniago dan Sanidjar.
Editor : ranof
Tag :#Siswa pelopor kebersihan #Lingkungan kota padang kotor #Perda belum jalan #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MENKO MUHAIMIN ISKANDAR LEPAS 2.232 MAHASISWA UNP LAKUKAN KKN PADA 10 KABUPATEN/KOTO DI SUMBAR
-
DAPAT BANTUAN TONG SAMPAH, KEPSEK SMKN 1 BASO; TERIMAKASIH PT. SEMEN PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI AJAK WISUDAWAN UNAND JADI GENERASI PENGGERAK INDONESIA EMAS 2045
-
LUAR BIASA! 97 SISWA SMK NEGERI 6 PADANG DIWISUDA TAHFIZ HINGGA CAPAI 20 JUZ
-
KEMENTERIAN KEUANGAN PUNYA KOMUNITA MENGAJAR: MEREKA MENGUNJUNGI RUMAH BACA TERAS TALENTA
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT