HOME PERISTIWA KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 18 Februari 2020

Saat Sidang Paripurna HJK Sijunjung Berlangsung, Ratusan Warga Datangi Gedung DPRD

Wagub Nasrul Abit didampingi Bupati Sijunjung, Kapolres dan Ketua DPRD menerima aspirasi masyarakat
Wagub Nasrul Abit didampingi Bupati Sijunjung, Kapolres dan Ketua DPRD menerima aspirasi masyarakat

Sijunjung (Minangsatu)–Sidang Paripurna terbuka Hari Jadi Kabupaten (HJK) Kabupaten Sijunjung ke 71, Selasa (18/2) mendapat perhatian serius warga setempat. Soalnya, disaat sidang berlangsung di gedung DPRD, sekitar pukul 11.30 WIB, ratusan masyarakat dari berbagai kecamatan datang berdemo di gerbang gedung wakil rakyat itu.
 
Ratusan warga dari kalangan penambang emas dan pengusaha kayu, serta pekerja hasil hutan (kayu) didampingi Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto dan pengamanan dari Dalmas Sijunjung, Dalmas Dharmasraya serta satu Kompi Brimob dari Polda Sumbar dan Padang Panjang, menyampaikan aspirasi terkait belum terealisasinya janji Bupati untuk memperhatikan nasib para penambang emas dan usaha kayu yang sudah tidak bisa lagi bekerja karena dilarang.

Warga yang terdiri dari penambang dan pekerja kayu juga didampingi emak emak,  sangat mengharapkan kebijakan agar aktifitas tambang dan kayu kembali dibiarkan berjalan seperti dahulunya. Setelah berorasi di depan gerbang DPRD, pendemo menuntut bertemu dengan wakil rakyat serta Bupati.

Menindaklanjuti keinginan masa, Pejabat yang hadir di Sidang Paripurna, seperti wakil Gubernur Sumbar, Bupati, ketua DPRD dan Kapolres Sijunjung, menerima 10 orang utusan dari masa.

Pertemuan berlangsung di ruang Bamus di DPRD Sijunjung, salah seorang utusan dari Koto Panjang, Kecamatan Koto VII, di hadapan Wakil Gubernur, Bupati dan Kapolres AKBP Driharto, serta ketua DRPD di ruang rapat menyampaikan aspirasinya sekaitan pelarangan aktifitas tambang.

Aspirasi yang sama juga disampaikan, Fauzal Datuak Bosa, salah satu koordinator warga penambang emas dari Kecamatan Kupitan. Ia  mengatakan, bahwa masyarakat yang berdemo ini terdiri dari penambang yang sudah menganggur dan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil kayu, saat sekarang tidak bisa bekerja lagi.

Disebutkan mereka datang karena Bupati Sijunjung, hanya berjanji saja, tidak merealisasikan janjinya saat ditemui beberapa waktu lalu. Sehingga mereka tidak bisa bekerja lagi sementara istri serta anak-anak terus membutuhkan biaya untuk makan dan pendidikan.

Salah seorang utusan masa lainnya, Katrimul, mengatakan bahwa masa menuntut agar pihak terkait memberikan kesempatan kepada para penambang dan masyarakat usaha kayu untuk kembali bekerja seperti biasa. "Keluarga kami butuh makan, ingin sekolah, tapi jika larangan ini terus berlanjut dan kami menganggur, dimana rasa kemanusiaan pemerintah dan aparat, tolong biarkan kami kembali bekerja,”tegas Katrimul.

Menjawab tuntutan masa itu, Wakil Gunernur Nasrul Abit menyebutkan, bahwa semua kegiatan diatur oleh undang-undang. “Tapi jika semua terkait perizinan, selama bisa diakomodir izinnya, bisa diberikan rekomendasi dan diberi percepatan dalam pengurusan izin. Tapi jika terkait kebijakan, saya tidak bisa sampaikan disini,”ungkap Wakil Gubernur.

Dijelaskan Nasrul Abit, terkait kayu bisa dibantu percepatan pengurusan izin oleh provinsi, tapi jika terkait penambangan emas, menurutnya harus dibicarakan langsung dengan Forkopimptov. Menyangkut dengan kebijakan Wagub berjanji akan sesegeranya  membicarakan hal ini dengan Gubernur dan pihak terkait di propinsi. 

" Percayalah, paling lambat tanggal 29 bulan ini  akan diberi jawaban, karena Forkopimda harus ada dalam membuat kebijakan ini, karena ini menyangkut hukum,” tegas Nasrul Abit sambil menjelaskan, kebijakan ini tidak bisa diputuskannya sendiri, Kapolres maupun Bupati.


Wartawan : Syaiful Husen
Editor : melatisan

Tag :#Sidang DPRD #Sijunjung #demonstrasi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com