HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Senin, 16 Agustus 2021

Rona Rezki Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Pasaman

Pelantikan Rona Rezki sebagai PAW Anggota DPRD Pasaman
Pelantikan Rona Rezki sebagai PAW Anggota DPRD Pasaman

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Rona Rezki  resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasdem masa jabatan Tahun 2019-2024, menggantikan Almarhum Yusrizal yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Pasaman dilangsungkan pada agenda Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pasaman PAW sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung Syamsiar Thaib, Lubuk Sikaping, Senin (16/8/2021).

Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi Wakil Ketua I Dany Ismaya dan Wakil Ketua II Yasri dan turut hadir Bupati Pasaman Benny Utama, Wakil Bupati Sabar AS, unsur Forkompida, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, serta sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Pasaman. 

Ketua DPRD Pasaman Bustomi SE, dalam  sambutan pengantar PAW mengatakan, bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Pasaman hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini, merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"PAW ini Sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-584-2021 tentang Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman. Serta, Surat Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 170/164/DPRD-Pas/2021 tanggal 16 Juli 2021, perihal pengusulan pemberhentian Anggota DPRD Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Nasdem Kabupaten Pasaman," kata Bustomi.

Sementara itu, Bupati Pasaman Benny Utama menyampaikan, secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menyampaikan selamat kepada Rona Rezki atas pengucapan sumpah sebagai anggota DPRD Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu dari Partai Nasdem menggantikan Almarhum Yusrizal.

"Pergantian antar waktu bagi anggota DPRD ini, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Pasaman sebagai anggota Dewan yang baru. Tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari sebagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan," ujar Benny Utama.

Selanjutnya bupati menambahkan, berdasarkan undang undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Kemudian sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah, Pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Kontrol dari DPRD juga diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan Pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. 

"Masih banyak program  yang harus dilaksanakan pemerintah daerah, Pemkab Pasaman berharap agar DPRD dan seluruh stake holder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasaman dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat Pasaman yang lebih baik dan bermartabat," tutur Benny.*


Wartawan : M. Afrizal
Editor : Benk123

Tag :#dprdpasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com