HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Kamis, 17 September 2020

Relaksasi Iuran, Pembayaran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil

Media Gathering BPJS Payakumbuh
Media Gathering BPJS Payakumbuh

Taeh Bukit (Minangsatu) - Pandemi virus korona penyebab Covid-19, berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat dunia. Bahkan ada negara di dunia saat ini sudah memasuki resesi akibat penyebaran virus mematikan ini. 

Berbagai pelayanan di tempat-tempat pelayanan publik pun mau tidak mau harus mampu berinovasi agar pelayanan selama pandemi kepada masyarakat tetap berjalan baik. Termasuk pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh. 

"Inovasi ini juga dalam rangka menyikapi keluhan masyarakat selama pandemi ini, maka kami sebagai penampung pelayanan publik harus bisa menyesuaikan dengan kondisi yang dialami masyarakat saat ini," kata Atmi Mesra, SH, MM, AAK kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Payakumbuh, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Media Gathering bersama awak media Luak Limopuluah, Kamis (17/9).

Dikatakan, saat ini BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh tengah menjalankan pelayanan tanpa tatap muka melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Hal itu dilakukan demi meminimalisir kontak fisik dengan masyarakat. 

"Sebagai salah satu pelayanan publik, kami dilarang menolak nasabah atau masyarakat yang datang ke BPJS kesehatan, yang datang tetap kami layani, namun saat ini pelayanannya terbatas. Pandawa ini merupakan salah satu inovasi kami BPJS agar BPJS Kesehatan Payakumbuh tidak menjadi klaster kantor berikutnya dari covid-19 dan tetap berinteraksi dengan masyarakat tang membutuhkan pelayanan" sebutnya. 

Untuk mengakses pelayanan PANDAWA ini, masyarakat cukup mengakses nomor 081275720766. Adapun jenis layanan di Pandawa ini yakni, pendaftaran baru peserta PBPU, PPU PN dan BP, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan jenis kepesertaan, perubahan data identitas peserta, perubahan data golongan, perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama, penonaktifkan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan peserta. 

"PANDAWA bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, diamanapun dan kapanpun.  bahkan semua layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan disini, yang penting punya WA" ungkapnya.

Selain PANDAWA, BPJS juga menerima pelayanan administrasi lainnya melalui aplikasi mobile JKN (tersedia untuk Android dan iOS), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan CHIKA (Telegram). 

Selain itu kata Atmi Mesra, selama masa pandemi Covid-19 ini tak sedikit masyarakat yang pendapatannya menurun, usahanya terhenti dan bahkan ada yang kena PHK. Dan bahkan masyarakat juga banyak yang bertanya kepada BPJS apakah tidak ada program iuran cicilan dari BPJS. 

"Menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat itu, seperti iuran yang menunggak karena pendapatan menurun bahkan ada yang terhenti pembayaran iurannya, maka kami beri keringanan melalui program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan" sebutnya pada kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan di Aula Homestay Tombak Resort Taeh Bukit itu. 

Program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini merupakan program pengaktifan kepesertaan JKN dengan memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU dan PPU BU dengan tunggakan iuran diatas 6 bulan, sisa tunggakan yang dilunasi paling lambat Desember 2021. 

"Program ini sudah ada dasar hukumnya yakni pasal 42 ayat 3a dan 3b Perpres 64/2020" sebutnya. 

Adapun syarat dan ketentuan untuk program ini yakni peserta JKN segmen PPU BU, PBPU, dan BP
tunggakan lebih 6 bulan, program relaksasi per juli-desember 2020, peserta harus mendaftar untuk mengikuti relaksasi melalui kanal pendaftaran yang disediakan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta membayar tunggakan 6 bulan plus iuran bulan berjalan untuk status kepesertaan menjadi aktif, sisa tunggakan dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021, peserta dapat membayar lunas sekaligus sisa tunggakan atau mencicil sisa tunggakan tersebut, untuk bisa mencicil peserta harus mendaftar program cicilan melalui kanal pendaftaran yang telah disediakan BPJS Kesehatan.


Wartawan : Fegi AP
Editor : sc.astra

Tag :#BPJSKesehatanPayakumbuh #RelaksasiIuran #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com