HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Selasa, 8 September 2020

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Cukup Bayar 1 Persen

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Yuniman Lubis
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Yuniman Lubis

Padang (Minangsatu) - Pemerintah memberikan relaksasi iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pengusaha dengan membayar iuran hanya 1%. Ini dilakukan demi meringankan beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang melanda.

Yuniman Lubis selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang menyatakan sasaran dari program ini ialah para pemilik perusahaan. "Beban perusahaan diringankan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pengusaha cukup membayar 1% dari iuran yang seharusnya", ucapnya saat dihubungi Minangsatu, Selasa (8/9).

Beberapa persyaratan yang diberikan pemerintah dalam hal ini, yakni perusahaan harus terdaftar dan melunasi dulu iuran sampai Juli 2020. Adapun peserta yang terdaftar di bulan Agustus  harus membayar dengan harga normal untuk dua bulan pertama. Relaksasi akan berlaku pada bulan ketiga.

Sementara, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berlaku sampai dengan Januari 2021. Ia mengimbau seluruh perusahaan dapat memanfaatkan relakasasi sebagai keringanan yang diberikan oleh pemerintah ini sedapat mungkin. Selain menghemat pengeluaran, tidak ada pengurangan manfaat atas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. 

"Bagi perusahaan yang masih menunggak agar dimanfaatkan masa relaksasi ini, lunasi iuran sampai bulan Juli. Nanti bulan Agustus sampai Januari akan mendapatkan relaksasi. Akan tetapi,  jika tidak dimanfaatkan, bulan Januari iurannya normal lagi. Manfaatkanlah masa relaksasi ini karena tidak ada pengurangan manfaat sebenarnya."


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#BPJSKetenagakerjaan #RelaksasiIuran

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com