HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 11 Oktober 2017
Rapimnas Di Babel, SMSI Kecam Kekerasan Terhadap Pekerja Pers Di Banyumas
PANGKALPINANG (Minangsatu) -- Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang terjadi terhadap pekerja pers nasional di depan kantor Bupati Banyumas, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang sedang berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (11/10).
Seperti telah ramai diberitakan, anggota Kepolisian Resor Banyumas dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas memukul pekerja pers yang sedang meliput aksi anggota masyarakat yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Baturraden. Aksi dilakukan di depan Kantor Bupati Banyumas pada Senin, 9 Oktober 2017 lalu.
Saat berusaha membubarkan anggota masyarakat, polisi dan Satpol PP melarang wartawan untuk melipur peristiwa. Seorang wartawan MetroTV, Darbe Tyas, mengalami kekerasan dan alat kerjanya berupa kamera dirampas aparat.
Terhadap peristiwa tersebut, Pimpinan Pusat SMSI menyatakan:
1. Mendukung upaya komunitas pekerja pers di Banyumas dan Jawa Tengah yang dalam hal ini disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah untuk mencari keadilan atas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut.
2. Mengutuk keras tindakan an anggota Polres Panyumas dan Satpo PP Banyumas yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas.
3. Mengecam kekerasan yang dilakukan anggota Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas terhadap pekerja pers. Kekerasan tersebut bertentangan dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Juga pasal Pasal 4 Ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, juga melanggar Pasal 6 butir a UU 40/1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
4. Meminta pimpinan Polres Banyumas menindak pelaku kekerasan terhadap pekerja pers, baik secara perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku.
5. Mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Banyumas khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai bagian dari pendidikan untuk menghormati profesi wartawan.
6. Meminta Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas segera mengembalikan alat kerja wartawan yang disita dan mengganti yang dirusak dan dihancurkan atau hilang dalam peristiwa tersebut kekerasan tersebut.
[ relis / Rajo Batuah ]
Editor :
Tag :#Rapimnas SMSI #bangka belitung
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUMBAR DIDORONG JADI DAERAH PERCONTOHAN NASIONAL DALAM PENANGANAN BENCANA
-
MENDAGRI TEGASKAN AKURASI DATA JADI KUNCI PERCEPATAN PEMULIHAN PASCABENCANA SUMBAR
-
PEMERINTAH TETAPKAN SKEMA BANTUAN RUMAH KORBAN BANJIR DAN LONGSOR DI TIGA PROVINSI
-
GUBERNUR MAHYELDI TERIMA BANTUAN RP4,56 MILIAR DARI BATAM UNTUK WARGA TERDAMPAK BENCANA
-
WAGUB SUMBAR VASKO, SAMPAIKAN ASPIRASI MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA KEPADA WAKIL KETUA DPR RI
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK