HOME PERISTIWA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 11 Oktober 2017

Rapimnas Di Babel, SMSI Kecam Kekerasan Terhadap Pekerja Pers Di Banyumas

Rapimnas SMSI Bangka Belitung
Rapimnas SMSI Bangka Belitung

PANGKALPINANG  (Minangsatu)   -- Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang terjadi terhadap pekerja pers nasional di depan kantor Bupati Banyumas, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan  dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang sedang berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (11/10). 

Seperti telah ramai diberitakan, anggota Kepolisian Resor Banyumas dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas memukul pekerja pers yang sedang meliput aksi anggota masyarakat yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Baturraden. Aksi dilakukan di depan Kantor Bupati Banyumas pada Senin, 9 Oktober 2017 lalu.

Saat berusaha membubarkan anggota masyarakat, polisi dan Satpol PP melarang wartawan untuk melipur peristiwa. Seorang wartawan MetroTV, Darbe Tyas, mengalami kekerasan dan alat kerjanya berupa kamera dirampas aparat.

Terhadap peristiwa tersebut, Pimpinan Pusat SMSI menyatakan:

1. Mendukung upaya komunitas pekerja pers di Banyumas dan Jawa Tengah yang dalam hal ini disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah untuk mencari keadilan atas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut.

2. Mengutuk keras tindakan an anggota Polres Panyumas dan Satpo PP  Banyumas yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas.

3. Mengecam kekerasan yang dilakukan anggota Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas terhadap pekerja pers. Kekerasan tersebut bertentangan dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Juga pasal Pasal 4 Ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Selain itu, juga melanggar Pasal 6 butir a UU 40/1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

4. Meminta pimpinan Polres Banyumas menindak pelaku kekerasan terhadap pekerja pers, baik secara perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku.

5. Mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Banyumas khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai bagian dari pendidikan untuk menghormati profesi wartawan.

6. Meminta  Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas segera mengembalikan alat kerja wartawan yang disita dan mengganti yang dirusak dan dihancurkan atau hilang dalam peristiwa tersebut kekerasan tersebut.

[ relis / Rajo Batuah ]

 

 


Wartawan : relis
Editor :

Tag :#Rapimnas SMSI #bangka belitung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com