- Rabu, 7 Juli 2021
Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Solok Tahun 2020 Disetujui
Solok, (Minangsatu) - Walikota Solok Zul Elfian Umar, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Selasa (6/7/21).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, seluruh anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful Rustam, Asisten, Staf Ahli Walikota dan OPD terkait.
Walikota Zul Elfian dalam kesempatan itu mengatakan, pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu kami telah menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 beserta lampirannya kepada Dewan yang terhormat ini untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi suatu Peraturan Daerah.
Pada hari ini, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Solok berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan melalui juru bicaranya telah kita dengar bersama pada prinsipnya dapat menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 walaupun dengan beberapa masukan atau saran yang harus menjadi perhatian kedepannya.
"Untuk itu atas nama Pemerintah Kota Solok, Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Saudara Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat ini," kata Walikota
Selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku selambat- lambatnya 3 hari kerja sejak Rancangan Peraturan Daerah ini telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD harus disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Kami menyadari pula adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini, namun dengan semangat musyawarah untuk mufakat dan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Dewan yang Terhormat, kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma dan dilanjutkan Walikota Solok Zul Elfian Umar.*
Editor : Benk123
Tag :#kotasolok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAWASLU KOTA SOLOK GELAR RAKOR EVALUASI HASIL PENGAWASAN PILKADA SERENTAK 2024
-
KPU KOTA SOLOK TETAPKAN RAMADHANI KIRANA PUTRA– SURYADI NURDAL SEBAGAI WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA SOLOK TERPILIH PILKADA 2024
-
GELAR RAPAT PLENO PENGHITUNGAN SUARA, KPU KOTA SOLOK TETAPKAN RAMADHANI KIRANA PUTRA -SURYADI NURDAL MENANG DENGAN PEROLEHAN 51,2 % SUARA
-
KPU KOTA SOLOK GELAR REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA
-
BAWASLU KOTA SOLOK GELAR RAKOR PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PILKADA 2024
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA