HOME RANCAK KABUPATEN AGAM

  • Senin, 22 Februari 2021

Rafflesia Arnoldii, Bunga Langka Itu Mekar Menggoda Di Batang Papuluh, Agam, Sumbar

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Bukittinggi, Vera Ciko, saat berada di lokasi habitat bunga Rafflesia Arnoldii, Batang Palupuh, Agam, Sumbar.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Bukittinggi, Vera Ciko, saat berada di lokasi habitat bunga Rafflesia Arnoldii, Batang Palupuh, Agam, Sumbar.

Agam (Minangsatu) - Bunga Rafflesia Arnoldii, sedang mekar menggoda hewan untuk masuk menjadi mangsanya. Biasanya lalat tergoda untuk hingga di tengah bunga yang terlihat indah dan mengeluarkan bau busuk. Bunga raksasa ini punya habibat tersendiri di Cagar Alam, Batang Palupuh, kabupaten Agam.

Rafflesia Arnoldii yang dikenal juga dengan sebutan Padma Raksasa, tumbuhan parasit obligat dengan jaringan merambat. Bunga ini terlihat indah dan berukuran besar namun berusia pendek antara 5 sampai 7 hari. Setelah itu layu dan mati. Bunga Rafflesia Arnoldii hidup dengan menghisap unsur anorganik dan organik. 

Saat ini, terdapat dua individu Bunga Rafflesia Arnoldii mekar di hutan cagar alam (CA) Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Kedua bunga tersebut ber-diameter diantaranya, 96,1 cm dan 92,3 cm.

"Benar, bunga langka tersebut terpantau mekar pada hari ketiga dengan diameter 96,1 cm. Sementara, di hari ke empat mekar dengan diameter 92.3 cm," ungkap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Bukittinggi, Vera Ciko, Senin (22/2/2021).

Dijelaskan, masih di bulan Februari ini, pihaknya telah menemukan tiga individu bunga langka tersebut mekar di lokasi yang sama. Saat ini, juga masih ada bonggol yang bakal mekar. "Selama seminggu terakhir, kami sudah memantau bunga langka ini. Bunga tersebut saat ini tengah memasuki vase mekar sempurna," ujarnya.

Bunga tersebut merupakan ikon di Batang Palupuh, sehingga tetap terjaga oleh masyarakat sekitar lokasi. "Kami juga telah memasang plang peringatan dan pagar pembatas di sekitar bunga tersebut agar habitatnya tetap terjaga," ujarnya lagi.

Ia juga memperingatkan jika bunga langka itu dilindungi oleh  UU no 5 thn 1990 tentang konservasi hayati. "Sanksinya jika merusak bunga tersebut, penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 100 juta, pasal 20 dan 21," ulasnya.

 


Wartawan : Muh Fadli
Editor : ranof

Tag :#Bunga rafflesia arnoldii#Calam alam#Agam#Sumbar#Bksda bukittinggi#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com