HOME POLITIK NASIONAL

  • Sabtu, 13 Juni 2020

PWSPP Gugat Perppu Pilkada, Begini Tanggapan Guspardi Gaus

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus

Jakarta (Minangsatu) - Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini disampaikan oleh Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru sebagai penggugat yang mempersoalkan pasal 201 A ayat (1) dan (2) Perppu tersebut. Menurutnya, menggelar pemungutan suara serentak di 270 daerah di Indonesia pada Desember 2020 tidak sesuai dengan kondisi negara yang masih terpuruk karena pandemi Covid-19

Berdasarkan rilis yang diterima oleh Minangsatu, Sabtu (13/6), Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan paguyuban tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “Silakan di proses oleh MK dan kita percayakan kepada MK. “, ujarnya.

Lebih lanjut, mengacu kepada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan 3 syarat Perppu dapat dikeluarkan sebagai berikut.

1. Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum.

2. Undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

3. Kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.

Ia menambahkan, penerbitan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemi Covid-19. “Penerbitan Perppu ini menurut saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa.”

Terlebih dengan pertimbangan bahwa tidak ada satupun orang atau lembaga yang dapat memastikan kapan berakhirnya Covid-19. Sejauh ini, sudah ada 47 negara yang melaksanakan pemilu di tengah masa pandemi. “Ada 47 negara yang melaksanakan pemilu. Tidak ada yang menunda sampai 2021. Sebab itu, kita menyetujui gagasan pemerintah melaksanakan pilkada pada 09 Desember 2020”, tandasnya.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra/rel
Editor : sc.astra

Tag :#perppuPilkada #PWSPP #GuspardiGaus

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com