HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 5 Mei 2020

PSBB Jilid 2 Dimulai Besok, Bisa Diperpanjang Hingga 29 Mei

Virus Corona (ilustrasi.net)
Virus Corona (ilustrasi.net)

Padang (Minangsatu) - Setelah mendengarkan masukan bupati dan walikita se Sumatera Barat (Sumbar) melalui rapat virtual, serta mempertimbangkan kondisi terkini terkait pandemi Covid-19 di daerah ini, akhirnya gubernur memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terhitung tanggal 6 Mei hingga 19 Mei.

Perpanjangan PSBB yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar nomor 180-331-2020 itu ditandatangani gubernur siang ini, Selasa (5/5), usai rapat virtual tersebut.

Dalam keputusan itu, pada diktum ketiga juga dinyatakan bahwa PSBB dapat diperpanjang lagi hingga 29 Mei 2020. 

“Kita sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung 6 Mei hingga 19 Mei 2020, PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020,” ujar Gubernur Sumbar.

Untuk PSBB tahap kedua ini, kata Irwan Prayitno diberikan peluang kota dan kabupaten untuk melakukan kelonggaran. Terutama daerah-daerah, kawasan atau nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab atau zona hijau. Seperti lima daerah yang masih zona hijau, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto.

“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Lalu, ada kesepakatan masyarakat sesuai kearifan lokal. Misalnya, untuk menghidupkan kembali aktivitas di masjid,” jelasnya.

Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.

Faktanya dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar. Awalnya ada 38-40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 terus menyebar ke yang lain.

“Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar,” kata Irwan Prayitno.

Kemudian untuk local wisdom atau kearifan lokal, diberikan peluang kepada bupati dan wali kota melaksanakannya sesuai dengan protap covid-19.

Irwan Prayitno beralasan PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 19 Mei 2020. Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.

“Pada kesempatan ini saya berterimakasih kepada Pak Kapolda Sumbar dan jajarannya yang melakukan aksi perlawanan terhadap Covid-19 dengan melarang para pemudik masuk ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Irwan Prayitno.


Wartawan : Boing
Editor : sc.astra

Tag :#sumbar #psbb

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com