HOME PEMBANGUNAN KOTA PADANG
- Sabtu, 19 November 2022
PPID Setwan DPRD Sumbar Masuk Nominasi Juara OPD Terinformatif Lingkup Pemprov Sumbar
Padang (Minangsatu) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berkomitmen, melaksanakan
amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID siap memberikan layanan transparansi informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan lembaga Setwan sebagai badan publik kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan DPRD Sumbar yang diwakili Plh. Zardi Syahrir, SH.MM., dalam panelis presentasi tentang penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik pada seleksi OPD terinformatif di lingkup pemerintahan provinsi Sumatera Barat di hadapan tim panelis penilai Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jumat (18/11/2022) di Padang.
"Visi PPID DPRD, terwujudnya pelayanan informasi sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat dan kinerja pelayanan informasi yang transparan, bertanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan misi meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas serta meningkatkan infrastruktur pelayanan dan kopetensi sdm pengelola PPID pelaksana Sekretariat DPRD Prov Sumbar", ujar Zardi.
Zardi katakan, dalam hal layanan PPID Sekretariat DPRD terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana, memberikan layanan Informasi Publik tanpa dipungut biaya. Ada SOP Layanan Informasi Publik, menyediakan Kios Layanan PPID serta menyediakan ruang Sekretariat PPID Provinsi Sumatera Barat
"Sekretariat DPRD menyediakan berbagai layanan informasi dengan mengakses website resmi atau bisa juga dengan langsung datang ke kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar tepatnya ke Kios Layanan PPID yang menyediakan layanan permohonan informasi publik baik secara manual ataupun melalui komputer layanan yang tersedia, dan bisa diakses melalui website DPRD Provinsi Sumatera Barat dan menu PPID:http://dprd.sumbarprov.go.id/home," katanya.
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Setwan DPRD Sumbar tercatat sudah melayani 12 (dua belas) permohonan informasi publik sejak bulan Januari 2022 s/d Agustus 2022.
"Saat ini PPID Setwan DPRD Sumbar telah melakukan 15 bentuk layanan informasi publik dan inovasi yang dilakukan. Dan yang faktual update setiap hari penyebaran informasi publik kegiatan kedewanan kepada publik melalui pengelolaan media sosial instagram, facebook, tiktok, youtube secara baik, santun, mencerdaskan dan kerjasama media," ungkapnya.
Tim panelis Komisi Informasi yang diketuai oleh Arif Yumardi (KI Sumbar), Anggota Adrian Tuswandi (KI Sumbar), Khairul Anwar (Tan Rajo) dan Dr. Alfan Miko dari perguruan tinggi.
Adapun nominasi juara OPD terinformatif di lingkup pemerintah prov Sumatera Barat; Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil.
Editor : ranof
Tag :#Panilaian keterbukaan informasi publik #Setwan dprd #KI sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERTEMU PIMPINAN PT PADANG RAYA CAKRAWALA, GUBERNUR MAHYELDI SAMBUT BAIK BERDIRINYA PABRIK MINYAK GORENG DAN BIODIESEL DI PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI MINTA PENYULUH TERUS MEMOTIVASI PETANI AGAR PRODUKSI PERTANIAN SUMBAR MAKIN MENINGKAT
-
SERAHKAN DIPA DAN TKD 2024, GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN PEMANFAATAN APBN HANYA UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT
-
MENTERI PUPR SETUJUI PRAKARSA KPBU FLY OVER SITINJAU LAUIK, GUBERNUR MAHYELDI : SEGERAKAN PENYELESAIAN REVISI RTRW DAN PERCEPATAN IZIN KAWASAN HUTAN
-
BINCANG GUBERNUR MAHYELDI DAN PRESIDEN JOKOWI SAAT DI SUMBAR BEROLEH BANYAK OPTIMISME
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)