HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Senin, 15 Juni 2020

Polsek Tilatang Kamang Tangkap Pelaku Curanmor

Barang bukti dan pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Bukittinggi
Barang bukti dan pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Kurang dari satu bulan setelah kejahatan terjadi, Polsek Tilatang Kamang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Curanmor.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH, melalui Kapolsek Tilatang Kamang AKP H. Lirman, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tilkam Aiptu Khairul Basri, menjelaskan,sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (14/6), bertempat di Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, Polsek Tilkam dibawah pimpinan Kapolsek telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, diketahui berinisial RS (34), dengan pekerjaan sehari-hari sebagai buruh bangunan.

Menurut Lirman, penangkapan tersangka RS tersebut sehubungan dengan perkara pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio BA 6373 LQ, dan tempat kejadian perkara (TKP) di  Lurah Kubang Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Sedangkan curanmor tersebut  kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020 yang lalu.

Dijelaskan, Lirman, setelah tersangka RS ditangkap kemudian langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu barang yang diambilnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio,  yang telah berubah warna menjadi warna hijau dari sebelumnya warna hitam. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#curanmor #PolsekTilatangKamang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com