HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 6 September 2022

Polsek Kota Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Bukittinggi (Minangsatu) - Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di Kota Bukittinggi Sumbar, Senin (05/09/2022).

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, S.H didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Kota Bukittinggi IPDA R. Manurung, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2, dan keberhasilan tersebut adalah berkat hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dan informasi dari masyarakat, pelaku tersebut adalah seorang laki-laki berinisial FA (17).
                  
Kapolsek Hj. Rita, menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pada hari Senin tanggal (5/9/2022) pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap FA karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna merah hitam dengan nomor Polisi BA 4696 LK, dan kejadian curanmor ini terjadi pada hari Sabtu tanggal (3/9) pukul 20.30 WIB di halamam/parkiran Banto Trade Center Kelurahan ATTS Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugan lebih kurang Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Menurut Panit 1 Reskrim Polsek KotaBukittinggi IPDA Manurung, bahwa dari pelaku FA berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dalam keadaan trondol, dan dijadikan  sebagai barang bukti dalam perkara tersebut, dan kepada pelaku FA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #polres bukittinggi, #curanmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com