- Jumat, 13 Maret 2020
Polsek Kota Bukittinggi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Di Kantor PMI

Bukittinggi (Minangsatu) - Jajaran Polsek Kota Bukittinggi berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Bukittinggi, yang melakukan aksinya pada Sabtu 7 Maret 2020 lalu.
Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra, Jum’at (13/3/2020), mengatakan, pelaku kedua berinisial HM (35), berhasil ditangkap Tim Buser pada Rabu (11/3/2020) malam.
Tangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang tidak berselang lama usai kejadian.
“Pelaku yang diketahui berinisial HM itu ditangkap di rumahnya di kawasan Bukik Apik, Kecamatan Guguak Panjang,” sebutnya.
Menurut Dedy Adriansyah Putra, baru dua tersangka ini yang muncul dari hasil penyidikan dan penyelidikan. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap adanya otak perencana. Karena, kedua pelaku mengaku baru pertama kali mencuri di Kantor PMI.
“Kemungkinan dalam komplotan ini ada pelaku lainnya. Sebab kantor PMI Bukittinggi sudah sering kemasukan maling dalam rentang waktu berbeda,” terangnya.
Pengungkapan kasus sambung Dedy Adriansyah Putra ini, berawal dari laporan staf PMI Bukittinggi yang sedang berjaga di lantai dua. Waktu kejadian, staf itu melihat ada gelagat mencurigakan di lantai dasar, staf tersebut mengikuti mobil pelaku yang tancap gas menuju kawasan Bukik Apik.
“Saksi melaporkan ada pria yang membawa kabur barang-barang kantor. Pelaku diikuti hingga sampai ke rumah persembunyiannya. Setelah memastikan lokasi, pelapor menghubungi polisi dan kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” tuturnya.
Pelaku pertama itu diketahui berinisial RFS (35). Kepada petugas, RFS mengakui perbuatannya tidak dilakukan sendiri. Alhasil muncullah nama pelaku HM yang turut terlibat. HM sendiri dilaporkan bekerja sebagai salah seorang sekuriti di proyek pembangunan salah satu rumah sakit di Bukittinggi.
Dari keterangan RFS itu akhirnya pihak Polsek Kota Bukittinggi berhasil mengamankan HM. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil L300, satu buah kompresor dan dua buah ban serta barang hasil curian milik kantor PMI Bukittinggi.
“Pagi hari memang sepi, penjagaan ada tapi bisa jadi sedang tertidur. Saat itu mereka masuk dan beraksi. Rencana barang curian akan dijual ke kolektor,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saa ini mendekam di sel Mapolsekta Bukittinggi. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : melatisan
Tag :#pencurian #PMI
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI