HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 26 Agustus 2021

Polres Bukittinggi Salurkan Bansos Bagi UMKM Terdampak PPKM Dan Juga Gelar Ops.Yustisi

Jajaran Polres Bukittinggi salurkan Bansos Bagi Masyarakat dan UMKM Terdampak PPKM di wilayah hukum Polres Bukittinggi
Jajaran Polres Bukittinggi salurkan Bansos Bagi Masyarakat dan UMKM Terdampak PPKM di wilayah hukum Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Jajaran Polres Bukittinggi salurkan Bansos Bagi Masyarakat dan UMKM Terdampak PPKM di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Rabu (25/08/2021).

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H mengatakan  Penyerahan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat pedagang UMKM kaki lima dan pedagang asongan yang terkena dampak dari Pandemi Covid 19 .
 
"Sebagai bentuk kepedulian POLRI kepada masyarakat  sehingga terbentuk hubungan yang harmonis antara Polri dengan Masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Bukittinggi," ujar Kapolres 

Menurut Kapolres paket yang diserahkan sebanyak 100 (seratus) paket yang terdiri dari beras, telur dan mie instan, penyalurannya sendiri dilakukan oleh Personil Bhabinkamtibmas yang ada di Polsek jajaran dan Satuan Binmas Polres Bukittinggi.

"Dalam penyaluran bantuan sosial Personil Polres Bukittinggi juga melakukan dan memberikan sosialisasi edukasi dan himbauan tentang PPKM kepada masyarakat agar mematuhi aturan dan ketentuan Prokes Covid 19 dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari guna mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid 19," jelas Kapolres Bukittinggi Dody.

Sementara itu guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, personel gabungan Kodim 0304/Agam, Polres Bukittinggi dan Sat Pol-PP Kota Bukittinggi gelar operasi yustisi penegakan Perda AKB di kawasan depan Mall Pasar Banto Pasar Bawah Kota Bukittinggi.

Dari hasil ops Yustisi Projes yang di gelar  tersebut terjaring 12 orang pelanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, terhadap para pelanggar perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) tersebut 5 orang diberikan sanksi dan 7 sanksi sosial denda oleh penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#polresbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com