HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 17 Desember 2020

Polres Bukittinggi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat

Bukittinggi (Minangsatu) - Guna lebih mengetahui peran masing-masing tersangka sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka, Kamis (17/12) Sat Reskrim Polres Bukitttinggi menggelar pra rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal  anak dikarenakan korban Mr. X (Dwangkara Wirayuda , 13 Th) masih di bawah umur.

Sebelumnya Sat Reskrim menggungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) pada Jumat (6/11/2020)  di TPR lantai tiga pendakian Wowo Pasar Bawah dan telah mengamakan dua pelaku yakni DS (27) pada Rabu (2/12/2020) sedangkan RS (17) diamankan empat hari sesudahnya, Minggu ( 6/12/2020) sedangkan pelaku lainnya berinisial IP yang mana status DPO (daftar pencarian orang)

Kasat Reskrim  AKP Chairul Amri Nasution mengatakan pelaksanaan pra rekonstruksi dilaksanakan sesuai petunjuk dari Jaksa.

Dijelaskan Chairul, pra rekonstruksi dilakukan terhadap pelaku RS (17) untuk mengetahui peran RS sendiri dalam kasus tersebut, ada 41 adegan yang diperagakan.

"Untuk berkas perkara RS sendiri telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, penyerahan berkas RS kita dahulukan dikarenakan RS yang berstatus masih di bawah umur," ujar Chairul.

Dalam pra rekonstruksi tergambarkan RS berperan  membantu IP (DPO) dalam  menyembunyikan dan mengangkut mayat Mr.X ke TPR lantai 3 pendakian Wowo Pasar Bawah Bukittinggi.


Wartawan : anasrul
Editor : boing

Tag :#Bukittinggi#Rekonstruksi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com