HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 26 Januari 2022

Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran Miras Bermerk

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba memperlihatkan barang bukti minuman keras yang berhasil mereka amankan.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba memperlihatkan barang bukti minuman keras yang berhasil mereka amankan.

Bukittinggi (Minangsatu) - Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan peredaran Miras Bermerk di wilayah Hukum Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredarannya di  Wilayah Hukum Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH yang didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK, dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah,SH dalam Konferensi Persnya di hadapan awak media, Rabu (26/01/2022) mengatakan bahwa benar Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi BA 9830 QO bermuatan minuman keras berbagai merk pada Selasa (25/01/2022) di Jalan Raya Bukittinggi - Padang tepatnya di Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kab. Agam Sumbar

Dijelaskan, kronologis kejadian sendiri berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim, selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 kardus minuman keras berbagai merk terkenal," jelas Akbp Dody.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari 180 kardus miras tersebut terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam, 22 dus minuman merek Cointreau 0,7 1, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels 8,4, sembilan dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, enam dus minuman merek Jose Cuervo.

Kapolres Dody menambahkan, keseriusan Polres Bukittinggi bersama jajaran dalam memberantas peredaran Miras di wilayah hukum Polres Bukittinggi, juga bahwa seluruh jajaran Polres Polda Sumbar sebagaimana perintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, S.H, S.I.K, M H, agar Sumatera Barat Zero dari peredaran Miras ilegal.

"Sebagaimana statement Kapolda Sumbar bahwa falsafah Orang Minang yaitu ADAT BASANDI SYARIAT AGAMA, DAN SYARIAT AGAMA BASANDI KITABULLAH, maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau saya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal," kata Dody.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.

Dari informasi yang diperoleh kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp. Aleyxi Aubedillah,SH minuman ini berasal dari Batam melalui Provinsi Riau dan akan di edarkan di Bukittinggi, namun sesampai di Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli, selanjutnya minuman keras tersebut akan di kirim ke Jakarta.

"Untuk pemilik minuman keras ini masih dalam proses penyelidikan, pada saat di mobil diamankan, pengemudi sendiri tidak mengetahui apa barang yang dia angkut, pengemudi hanya diminta pemilik ekspedisi/jasa angkutan untuk mengantar barang bawaan tersebut, ini yang terus kita lakukan penyelidikan," tambah Akp. Aleyxi.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#polresbukittinggi, #miras

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com