HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 16 September 2021

POLRES BUKITTINGGI BERHASIL MENGUNGKAP KASUS CURANMOR

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, menyaksikan barang bukti kendaraan dari pengungkapan kasus curanmor.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, menyaksikan barang bukti kendaraan dari pengungkapan kasus curanmor.

Bukittinggi (Minangsatu) - Berawal dari viralnya di media sosial aksi curanmor yang tertangkap CCTV beberapa waktu lalu akhirnya Polres Bukittinggi. Berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah Bukittinggi dan Agam.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan siang Kamis (16/09/2021) menjelaskan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan semenjak terjadinya tindak pidana pencurian hingga penyelidik mendapatkan bukti berupa rekaman CCTV di salah satu TKP. 

Kemudian berdasarkan rekaman CCTV tersebut dilakukan penyelidik mencari informasi tentang identitas serta keberadaan pelaku. 

"Setelah diketahui identitas dari salah seorang pelaku yaitu bernama RS Pgl BG, 28 tahun, Tidak Bekerja, Jl Birugo Bungo Kel.Birugo Kec ABTB Kota Bukittinggi, dari keterangan dari RS bahwa dia mengakui perbuatannya tersebut melakukan pencurian bersama dengan RND Pgl RN, 28 tahun, Sopir, Jl Birugo Bungo No.03 Kel.Birugo Kec. ABTB Kota Bukittinggi," ujar Dody.

Dijelaskan, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti. dari BB tersebut sudah ada yang dijual oleh pelaku yang merupakan residivis tersangkut kasus yang sama.

Pencurian sepeda motor tersebut terjadi  beberapa bulan terakhir di TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Menurut Kapolres Dody dari tangan tersangka disita barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai jenis, dan kunci T yang dibuang oleh pelaku.

"Dari 12 unit sepeda motor tersebut 6 unit diantaranya telah ada korban yang melaporkan ke Polres Bukittinggi 4 unit berasal dari Kota Bukittinggi dan 2 unit dari Kabupaten Agam," kata Kapolres.

Kapolres Bukittinggi kepada masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor untuk dapat melapor dan meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yang tidak punya surat surat dengan harga sangat renda.

Pasal yang disangka kepada para tersangka pasal  363 ayat (1) ke 4 e dan Se KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.*

 


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#polresbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com