- Kamis, 19 Maret 2020
Polres Bukittinggi Amankan Pencuri Spesialis Padi Dan Beras
Bukittinggi (Minangsatu) - Tim Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi di Back Up Tim Cobra Polres Bukittinggi berhasil mengamankan Pelaku Pencurian di beberapa Heler yang ada di wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Selasa (17/3).
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik, menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Bukittinggi, Tim Opsnal di Back Up Tim Cobra melakukan Penyelidikan terkait identitas pelaku pencurian padi dan beras yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, dan berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi salah seorang pelaku menetap di Sawah Dangka Kec. Tilkam Kab. Agam. Kemudian tim berkerja sama dengan warga masyarakat dua orang pelaku berinisial RR (34) dan M (41) berhasil di amankan oleh tim tanpa perlawanan.
Setelah diamanakan Tim langsung melalukukan penggeledahan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan dari pelaku, dan dari hasil penggeledehan disita barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV BA 1112 LB warna Merah yang dipergunakan Pelaku untuk mengangkut Beras Hasil Curian, 9 (sembilan) karung beras dgn berat 10 kg, 6 (enam) karung beras dgn berat 20 kg, 1 (Satu) buah gunting besi dengan ukuran besar, 1 (satu) buah bor Listrik Merk Krisbow marna merah, 1 (Satu) buah Bor Besi merk Modern warna merah, 1 (Satu) Unit Mobil APV dengan No.Pol BA 1211 LB, 1 (Satu) pasang sendal jepit Warna Putih Hijau, dan 2 (dua) buah Kunci T warna Hitam. Dan dari hasil penggeledahan juga ditemukan 1 (Satu) paket narkoba diduga jenis sabu.
Setelah diamankan Pelaku berserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi, untuk Proses Hukum, dan saat ini perkaranya diproses oleh Unit I Sat Reskrim Polres Bukittinggi, kemudian berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap Pelaku yang dilakukan Oleh Kanit 1 Pidum Sat Rekrim Polres Bukittinggi Aipda Evanaldi, SH beserta Anggotanya, 2 (dua) Orang pelaku pencurian padi dan beras ini telah melakukan pencurian di 12 (dua belas) TKP di wilayah Hukum Polres Bukittinggi, dan juga di beberapa wilayah lainnya yaitu Wilayah Polres Padang Panjang, Polres Tanah Datar, Polres Agam dan Polres Payakumbuh.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedang untuk temuan barang bukti Narkoba ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi," demikian terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi mengakhiri.
Editor : sc.astra
Tag :#pencuripadidanberas #polresbukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
PASTIKAN ZERO HALINAR, LAPAS BUKITTINGGI LAKUKAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA BNNK PAYAKUMBUH DAN APARAT DARI TNI-POLRI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA