HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 1 April 2022
Polda Sumbar Tidak Larang Balimau, Kabid Humas: Yang Penting Terapkan Prokes

Padang (Minangsatu) - Balimau adalah sebuah tradisi mandi oleh masyarakat Minang di kawasan tertentu yang dilakukan biasanya menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Mandi Balimau biasanya dilaksanakan seperti di aliran sungai, dan di tempat pemandian lainnya yang dalam pelaksanaannya juga ada yang menggunakan jeruk nipis.
Menanggapi akan adanya aktivitas masyarakat untuk balimau, Polda Sumbar tidak akan melakukan pelarangan bagi mereka yang hendak balimau, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku. "Kegiatan masyarakat berjalan seperti biasa, yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (29/3) di Mapolda Sumbar. Masyarakat akan berpuasa, Sabtu tanggal 2 April dan ada yang memulai Minggu, 3 April 2022.
Satake Bayu menjelaskan, saat masyarakat balimau nantinya sejumlah personel baik dari Polda Sumbar maupun Polres-polres akan diturunkan untuk memberikan pengamanan. "Dalam menjaga dan cegah gangguan kamtibmas, ada petugas yang berada di kawasan balimau. Untuk berikan pengamanan dan juga pengawasan," ujarnya.
Ditambah Kombes Pol Satake, dalam data Polda Sumbar, tercatat ada 298 lokasi di wilayah hukumnya yang akan dijadikan tempat balimau oleh masyarakat. "Ada alam, pantai dan juga bahari. Di lokasi tersebut nantinya petugas polri ditempatkan untuk memberikan rasa aman bagi pengunjung," ungkapnya.
Terkait pembatasan di pintu masuk wilayah Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menuturkan pihaknya juga tidak ada melakukan pembatasan kepada masyarakat yang mudik. "Tidak ada pembatasan maupun penyekatan di perbatasan," pungkas Kabid Humas Polda Sumbar.
Editor : ranof
Tag :#Balimau tidak dilarang #Polda sumbar #Terapkan prokes #Tradisi minang #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR DAN KEJAKSAAN TINGGI, SEPAKATI KERJASAMA DALAM PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BAGI SELURUH JAJARAN
-
KALAPAS PADANG: 4.668 NAPI TERIMA REMISI, 74 ORANG LANGSUNG PULANG PADA HUT RI KE-80
-
WAGUB SUMBAR VASKO RUSEIMY APRESIASI REMISI 4.668 NAPI DI LAPAS KELAS II A PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL OLEH BEA CUKAI: “LINDUNGI NEGARA, JAGA KESEHATAN MASYARAKAT”
-
WAGUB VASKO; ADA ASAP PASTI ADA API, SETIAP PERISTIWA ADA LATAR BELAKANGNYA
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI