HOME POLITIK KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 4 Juli 2019

Pleno Penetapan Calon Legislatif Terpilih Berganti Jadi Simulasi

Ketua KPU Mentawai, Eki Butman
Ketua KPU Mentawai, Eki Butman

Tuapeijat (Minangsatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai terpaksa menunda rapat pleno penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih anggota DPRD, dan digantikan dengan simulasi, hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI yang harus menunggu terlebih dahulu surat resmi atau salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkama Konstitusi (MK). 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman saat menyampaikan sambutan pada acara simulasi pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Mentawai, Kamis (4/7) di aula hotel Graha Viona, Jalan Raya Tupejat, Km 07, Kecamatan Sipora Utara.

“Rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Mentawai yang seharusnya sesui dengan jadwal akan dilaksanakan pada hari ini terpaksa kita tunda, hal ini dikarenakan adanya surat edaran dari KPU RI yang harus menunggu surat resmi dari MK,” ungkap Eki.

Sementara itu Anggota Komisioner divisi teknis KPU Mentawai Iswanto JA, menjelaskan kepada seluruh peserta partai politik dan tamu undangan lainya tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

“Ada beberapa langkah-langkah penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon tepilih agar memedomani ketentuan yang diterapkan antara lain, Undang-Undang 7/2017, Peraturan KPU Nomor 5/2019 dan Surat Ketua KPU Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 Tanggal 14 Juni 2019 perihal penyelasaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih,” Papar Iswanto.

Adapun tahapan yang dilakukan pada rapat pleno terbuka perolehan kursi dan calon terpilih antara lain, Melakukan penghitungan kursi pada setiap daerah pemilihan (Output pada Formulir Model E.1 dan Formulir Model E.1.1, Kemudian melakukan penetapan calon terpilih (Output pada Formulir Model E.1.2), selanjutnya rapat pleno penghitungan kursi dan calon terpilih dituangkan ke dalam formulir model E.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta partai politik, unsur Forkopimda dan Perwaikilannya, sejumlan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan tamu undangan lainnya. 


Wartawan : Redi Harianto
Editor : T E

Tag :KPU Mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com