HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 21 Oktober 2020

Pjs Wako Zainuddin: Bentuk Satgas, Bukittinggi Siap Implementasikan Perda AKB

Pjs Wako Bukittinggi, Zainuddin
Pjs Wako Bukittinggi, Zainuddin

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Zainuddin mengatakan meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah memiliki Perwako tentang Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19, namun karena di dalamnya tidak ada sanksi, maka pemberlakuan Perda Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) adalah hal yang semestinya.

Kepada Minangsatu Zainuddin menjelaskan bagwa Perda AKB (Perda 6/2020) bersifat mandatori dan mutatif mutandis, karena itu Kota Bukittinggi harus mengimplementasikannya.

"Untuk itu Pemko Bukittinggi membuat satuan tugas untuk sosialisasi, sekaligus melakukan penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu," kata Zainuddin.

Lebih lanjut Zainuddin mengatakan, untuk penegakan Perda AKB tersebut telah dilakukan sosialisasi kepada para Kepala OPD, Camat, Lurah, para Ketua RW dan Ketua RT.

"Terkait keberadaan Bukittinggi sebagai detinasi wisata yang banyak dikunjungi oleh masyarakat baik lokal maupun regional, maka Pemko Bukittingi tetap memberlakukan protokol kesehatan kepada pengunjung," ujar Pjs Wako Zainuddin.

Kemudian, karena dalam Perda 6/2020 itu ada sanksi sosial dan sanksi hukum, Zainddin memghimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Yakni selalu pakai masker, sering-sering mencuci tangan, dan menjagak jarak serta menghindari kerumunan.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#Bukittinggi #ImplementasiPerdaAKB

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com