HOME AGAMA KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Jumat, 9 Oktober 2020

Pjs Bupati Solok Selatan, Jasman Rizal Dan Tim III Sosialisasikan Perda AKB

Pjs Bupati saat mensosialisasikan perda AKB didalam pasar Muara Labuh
Pjs Bupati saat mensosialisasikan perda AKB didalam pasar Muara Labuh

Solsel (Minangsatu) - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Solok Selatan (Solsel) Jasman Rizal menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai diterapkan pada Senin (12/10/2010).

Hal itu disampaikan Jasman Rizal saat Tim III Sosialialisasi Perda AKB dari Pemprov Sumbar dibawah pimpinan Insanul Kamil ketika mengunjungi Pasar Baru, Muara Labuh, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, saat sosialisasi yang dilakukan di Pasar Baru Muara Labuh, Solsel, ditemukan masih banyaknya masyarakat yang perlu diedukasi dan tidak memakai masker.

"Alhamdulillah, sekarang masyarakat sudah mulai mengetahui, adanya perda AKB. Mulai pekan depan akan mulai berlaku Perda AKB di Solsel dan bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi," katanya.

Pemkab Solsel, imbuhnya secara masif telah melakukan sosialisasi penerapan Perda AKB dengan melibatkan semua lini dengan membentuk lima tim menggandeng unrus Forkompinda.

Pihaknya, menyadari Solsel masih sedikit mengirimkan sample swab untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga pihaknya bakal melakukan uji swab gratis secara massal terhadap ASN dan guru-guru di Solsel.

"Pasalnya, sekitar 90-95 persen dari jumlah kasus positif Covid-19 merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Nah, dengan melakukan uji swab akan mampu mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya.

Dia juga telah menyampaikan kepada seluruh ASN di Solsel untuk menjadi contoh atau pilar yang utama dalam penerapan Perda AKB. "ASN dan Guru merupakan pelopor atau contoh bagi masyarakat yang menjadi agen menyampaikan Perda AKB," jelasnya.

Jasman menambahkan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama ini dirasa kurang efektif disebabkan tidak ada sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.

"Nah, dengan adanya Perda AKB ini bisa memberikan rasa aman dan rasa kejut terhadap pelanggar. Jadi sanksi dari penerapan Perda AKB, jelas bukan kriminalisasi namun edukasi," ulasnya.

Terpisah, Ketua Tim III Sosialisasi Perda AKB Pemprov Sumbar, Isanul Kamil mengatakan saat ini sudah empat kabupaten/kota di Sumbar yang menjadi kluster zona merah sehingga perlunya memaksimalkan penerapan Perda AKB.

Isanul mengatakan, Sanksi kepada pelanggar diberlakukan secara berjenjang mulai lisan, tertulis, denda hingga sanksi ditahan selama dua hari di penjara.

"Tidak ada tebang pilih dalam penerapan aturan ini. Semua kedudukannya sama termasuk perlakuan terhadap pejabat maupun Bupati," katanya.

Ia menyadari tidak mudah merubah perilaku masyarakat kendati setiap hari disajikan informasi melalui media televisi, maupun melalui media cetak dan media daring banyaknya korban jiwa akibat Covid-19.

"Perda AKB memberikan spirit kesetiakawanan. Jangan dihukum orang yang terkena Covid-19 karena bukanlah penyakit aib. Perda ini, merupakan strategi merobah perilaku kebiasaan baru," tutupnya


Wartawan : medriadi
Editor : sc.astra

Tag :#SolSel#PjsBupati#JasmanRizal

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com