HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 23 Februari 2021

Pj Gubernur Hamdani, Hadiri Paripurna DPRD Sumbar Pengusulan Pengesahan Gubernur Dan Wagub Terpilih

Penjabat Gubernur Sumbar, Hamdani, mengharapkan suasana damai Pilkada Serentak di Sumbar terus dipertahankan.
Penjabat Gubernur Sumbar, Hamdani, mengharapkan suasana damai Pilkada Serentak di Sumbar terus dipertahankan.

Padang (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dihadiri oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih (Mahyeldi dan Audy), Forkopimda, Sekda Sumbar, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD lingkungan Pemprov Sumbar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (23/2/2021).

Dalam sambutannya, Supardi mengatakan, masyarakat Sumbar semakin tinggi kepeduliannya kepada kepemimpinan daerah, terbukti meskipun penyelenggaraan Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam kondisi pandemi Covid-19 tahun 2020 ternyata tingkat partisipasi masyarakat masih cukup tinggi, mencapai 61,68 persen pemilih.

Meskipun dari pleno KPU Sumbar telah menetapkan pasangan calon Mahyeldi Ansarullah - Audy Joinaldy sebagai peroleh suara terbanyak, akan tetapi KPU Sumbar belum bisa langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, karena ada dua pasangan calon menggunakan hak konstitusinya dengan mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. "Ini merupakan bagian dari dinamika dalam berdemokrasi dalam upaya menjadikan demokrasi yang lebih akuntabel, transparan dan berkualitas," kata Suparti membuka sidang Paripurna.

Namun setelah dikeluarkannya keputusan dari MK Nomor 128 / PHP.GUB-XIX / 2021 dan Nomor 129 / PHP.GUB-XIX / 2021, KPU Provinsi Sumatera Barat 10 / PL.02-7-Kpt / 13 / KPU- dengan Keputusan Nomor: Prov  / 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 36 / PL.02.7-BA / 13 / KPU-Prov / II / 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, telah menetapkan H. Mahyeldi Ansarullah, SP sebagai Calon Gubernur dan Ir. Audy Joinaldy, S.Pt, MM, IPM, ASEAN, ENG, sebagai Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih. 

"Untuk itu, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi merupakan representasi masyarakat Sumbar mengucapkan selamat kepada H. Mahyeldi Ansarullah, SP dan Ir.  Audy Joinaldy, S.Pt.  MM, IPM, AXSEAN, Ang, yang telah terpilih dan diberikan amanah oleh masyarakat Sumbar," ucapnya.

"Mudah-mudahan Saudara dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang membawa Sumbar lebih baik, maju dan lebih sejahtera," imbuhnya.

Sehubungan hal tersebut, DPRD Sumbar segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih kepada Presiden melalui Mendagri untuk dapat pengesahan pengangkatannya. "Kita berharap pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dapat ditetapkan paling lama 14 hari sejak diusulkan," sebutnya.

Sementara itu Pj Gubernur Sumbar, Hamdani, mengatakan pada tanggal 19 Februari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam Pilkada 2020, dengan menetapkan pasangan calon, Mahyeldi Ansarullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.

Penetapan paslon Mahyeldi - Audy berdasarkan perolehan suara terbanyak. Paslon Mahyeldi - Audy urutan pertama suara terbanyak dengan 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara sah.  "Penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan MK yang menyatakan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum tidak diterima lagi," tukas Hamdani.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dalam hal pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, DPRD Provinsi mempunyai kewenangan untuk pengangkatan dan penyampaian rencana pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih. "Kita berharap agar proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih bisa segera dilaksanakan," pintanya.

Pada rapat paripurna DPRD kali ini, maka semua tahapan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, pada tingkat daerah sudah tuntas dilaksanakan. "Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat inilah waktunya kita kembali membangun kebersamaan dan fokus untuk membawa Sumatera Barat menuju kearah yang lebih baik," harapnya. 

Hamdani, berharap agar kebersamaan dan kedewasaan dalam berdemokrasi yang telah ditunjukkan oleh masyarakat Sumatera Barat dan seluruh peserta Pilkada, dapat dipertahankan sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain di Indonesia.


Wartawan : Rilis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Rapat paripurna#Dprd#Supardi#Gubernur#Wagub#Pilkada serentak#2020#Pj gubernur#Sumbar#Hamdani#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com