HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 22 Januari 2021

Pilkada 2020 Di Sumbar, Ini Jadwal Penetapan Calon Terpilih

Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen
Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen

Padang (Minangsatu) - Delapan dari tigabrlas kabupaten/kota se Sumatera Barat (Sumbar) yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu segera memasuki tahap penetapan calon terpilih.

Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya, termasuk Pilkada Sumbar belum bisa menjadwalkan penetapan calon terpilih lantaran menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul diregistrasinya pengaduan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari pasangan calon (paslon).

Kepala Divisi Hukum KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, kemungkinan putusan sidang PHP itu adalah tanggal 15-16 Februari melalui Putusan Sela, atau tanggal 25-29 Maret saat Putusan Akhir.

Sedangkan delapan kabupaten/kota yang tidak ada PHP, menurut Amnasmen, KPU masing-masing sudah menjadwalkan penetapan calon terpilih. 

Adapun delapan daerah itu, beserta jadwalnya adalah, sebagai berikut:
1. Dharmasraya, tanggal 23 Januari 2021
2. Solok Selatan, tanggal 24 Januari 2021
3. Tanah Datar, tanggal 23 Januari 2021
4. Pasaman, tanggal 22 Januari 2021
5. Pasbar, tanggal 22 Januari 2021 (jam 10.00 s.d selesai)
6. Agam, tanggal 25 Januari 2021 (jam 10.00 s/d selesai)
7. Kota Solok, tanggal 23 Januari 2022 (jam 09.00 s.d selesai) 
8. Kota Bukittinggi, tanggal 23 Januari 2021


Wartawan : te
Editor : sc.astra

Tag :#Pilkada2020 #PenetapanCalonTerpilih

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com