HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Selasa, 26 April 2022

Peserta BPJS Kesehatan Dapat Mencicil Tunggakan Pembayaran Iuran, Ini Caranya

Kepala Cabang BPJS Payakumbuh, Febry Yanti diwakili Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Indra Jaya, Senin (25/4/2022) sore dalam kegiatan Sosialisasi Program REHAB
Kepala Cabang BPJS Payakumbuh, Febry Yanti diwakili Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Indra Jaya, Senin (25/4/2022) sore dalam kegiatan Sosialisasi Program REHAB

Payakumbuh (Minangsatu) - Untuk memudahkan dan meringankan beban peserta mandiri yang mengalami penunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). 

Kepala Cabang BPJS Payakumbuh, Febry Yanti diwakili Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Indra Jaya, Senin (25/4/2022) sore dalam kegiatan Sosialisasi Program REHAB, mengatakan bahwa peserta BPJS yang ingin melakukan pembayaran dengan program Rehab dapat mengkases melalui aplikasi Mobile JKN. 

"Kita pahami kondisi sebagian peserta BPJS segmen mandiri ada yang mengalami penunggakan pembayaran iuran. Bahkan ada yang menunggak sampai 6 tahun. Disini BPJS membuat program REHAB untuk saling meringankan. Peserta yang menunggak mulai dari 4 bulan sampai dengan 2 tahun dapat mencicil tunggakannya," kata Indra Jaya di Payakumbuh.

Indra Jaya mengakui, bahwa banyak peserta BPJS kesehatan yang sedang mengalami tunggakan pembayaran. Dirinya berharap peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat memanfaatkan hadirnya program ini untuk melunasi tunggakan iuran mereka secara bertahap. 

"Nunggak satu peserta saja, sudah membebani, apalagi satu keluarga. Sasaran untuk program ini adalah peserta segmen PBPU dan BP. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dengan mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Call Centre 165. Pada aplikasi Mobile JKN terdapat menu Rencana Pembayaran Bertahap nantinya akan tampil simulasi tagihan yang dapat dipilih peserta JKN-KIS. Jangan lupa cantumkan nomor hp dan email," tambahnya. 

Ia mengatakan, periode maksimal dari tahapan pembayaran program REHAB ini adalah selama 1 siklus program yakni 12 bulan. Nanti, status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran kembali dibayar. Dan proses pembayaran bisa melalui autodebet, maupun kanal-kanal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Usai melakukan sosialisasi BPJS dan awak media melaksanakan kegiatan berbagi takjil gratis sebanyak 600 paket takjil untuk warga yang lalu lalang di depan kantor pos, pusat Kota Payakumbuh.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#bpjs, #payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com