HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Rabu, 9 Agustus 2023
Pertamina Patra Niaga Perkuat Sinergi, Sidak Ke Sejumlah SPBU Di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat

Padang (Minangsatu) - Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada SPBU apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan kepolisian khususnya untuk mengawal pendistribusian BBM bersubsidi dan menindak kasus penyalagunaan BBM serta LPG bersubsidi. Selain itu juga saya mengapresiasi masyarakat dan rekan-rekan media yang turut memberikan laporan kepada kami ketika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pendistribusian energi subsidi yang melibatkan Lembaga Penyalur Pertamina,” ujar Narotama Aulia Fazri, Sales Area Manager Wilayah Sumbar, Selasa (8/8) di Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana rilis yang diterima redaksi Rabu (9/8/2023).
Di samping itu atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksesuaian standard operasi penyaluran BBM Subsidi Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Dharmasraya, kata Naro, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa, (8/8) dini hari. Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan aktifitas pembelian BBM subsidi ke dalam jerigen.
Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina telah menerapkan program subsidi tepat, selain itu CCTV selama 24 jam turut memantau aktivitas penyaluran BBM di SPBU. "Jangan pernah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, kami tidak segan memberi sanksi berat kepada SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga telah mengingatkan kepada operator bahwa apabila ada temuan penyelewengan BBM maka yang paling dirugikan SPBU dan operator sendiri, karena SPBU akan disanksi dan operator dipecat," tegas Naro.
“Saya minta kerjasama juga dari masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak dengan tidak membeli berlebih, menimbun, apalagi menjual kembali BBM bersubsidi karena itu merupakan tindak pidana,” tutup Naro.
Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina. Call Center Pertamina di nomor 135.
Editor : ranof
Tag :#Pertamina beri sanksi #Bbm bersubsidi #Dharmasraya #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PT SEMEN PADANG SALURKAN BANTUAN BEDAH RUMAH UNTUK KELUARGA BERISIKO STUNTING DI PADANG
-
DIBANTU PEGADAIAN ULAK KARANG, PEMBANGUNAN MASJID AL-MAGHFIRAH TERUS BERLANGSUNG
-
UPZ BAZNAS PT SEMEN PADANG BORONG LIMA PENGHARGAAN DI UPZ AWARDS 2025
-
SEPABLOCK SEMEN PADANG JADI MAGNET DI FESTIVAL LITERASI DAERAH 2025
-
KONTEN KREATOR MINANG BACARUIK TUAI SOROTAN, H. ARISAL AZIZ MINTA LKAAM AMBIL SIKAP
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA