HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Rabu, 9 Agustus 2023
Pertamina Patra Niaga Perkuat Sinergi, Sidak Ke Sejumlah SPBU Di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat
Padang (Minangsatu) - Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada SPBU apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan kepolisian khususnya untuk mengawal pendistribusian BBM bersubsidi dan menindak kasus penyalagunaan BBM serta LPG bersubsidi. Selain itu juga saya mengapresiasi masyarakat dan rekan-rekan media yang turut memberikan laporan kepada kami ketika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pendistribusian energi subsidi yang melibatkan Lembaga Penyalur Pertamina,” ujar Narotama Aulia Fazri, Sales Area Manager Wilayah Sumbar, Selasa (8/8) di Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana rilis yang diterima redaksi Rabu (9/8/2023).
Di samping itu atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksesuaian standard operasi penyaluran BBM Subsidi Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Dharmasraya, kata Naro, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa, (8/8) dini hari. Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan aktifitas pembelian BBM subsidi ke dalam jerigen.
Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina telah menerapkan program subsidi tepat, selain itu CCTV selama 24 jam turut memantau aktivitas penyaluran BBM di SPBU. "Jangan pernah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, kami tidak segan memberi sanksi berat kepada SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga telah mengingatkan kepada operator bahwa apabila ada temuan penyelewengan BBM maka yang paling dirugikan SPBU dan operator sendiri, karena SPBU akan disanksi dan operator dipecat," tegas Naro.
“Saya minta kerjasama juga dari masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak dengan tidak membeli berlebih, menimbun, apalagi menjual kembali BBM bersubsidi karena itu merupakan tindak pidana,” tutup Naro.
Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina. Call Center Pertamina di nomor 135.
Editor : ranof
Tag :#Pertamina beri sanksi #Bbm bersubsidi #Dharmasraya #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LOMBA PENULISAN JURNALISTIK BANK NAGARI 2026 DIUMUMKAN, INI PEMENANGNYA
-
DUKUNG BETONISASI JALAN PUNCAK LABUANG LIMAU MANIS, PT SEMEN PADANG BANTU 3.000 ZAK SEMEN
-
PT SEMEN PADANG DAN YAYASAN BUDDHA TZU CHI LATIH 20 TUKANG PEMASANGAN SEPABLOCK
-
PRA IMLF “ORANG MINANG MELIPUT MUKTAMAR NU” DIBEDAH, HAL-HAL SEPELE JADI MENARIK
-
TIDAK BENAR MENTERI PARIWISATA PAKAI SEPATU MASUK MASJID RAYA SUMBAR, IA MENGGUNAKAN KAOS KAKI
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG