HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Rabu, 9 Agustus 2023

Pertamina Patra Niaga Perkuat Sinergi, Sidak Ke Sejumlah SPBU Di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat

Pertamina Patra Niaga sidak ke sejumlah SPBU di Kabupaten Dharmasraya. Foto ist.
Pertamina Patra Niaga sidak ke sejumlah SPBU di Kabupaten Dharmasraya. Foto ist.

Padang (Minangsatu) - Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada SPBU apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.

"Kami terus memperkuat sinergi dengan kepolisian khususnya untuk mengawal pendistribusian BBM bersubsidi dan menindak kasus penyalagunaan BBM serta LPG bersubsidi. Selain itu juga saya mengapresiasi masyarakat dan rekan-rekan media yang turut memberikan laporan kepada kami ketika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pendistribusian energi subsidi yang melibatkan Lembaga Penyalur Pertamina,” ujar Narotama Aulia Fazri, Sales Area Manager Wilayah Sumbar, Selasa (8/8) di Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana rilis yang diterima redaksi Rabu (9/8/2023).

Di samping itu atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksesuaian standard operasi penyaluran BBM Subsidi Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Dharmasraya, kata Naro, pihaknya  melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa, (8/8) dini hari. Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan aktifitas pembelian BBM subsidi ke dalam jerigen.

Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina telah menerapkan program subsidi tepat, selain itu CCTV selama 24 jam turut memantau aktivitas penyaluran BBM di SPBU. "Jangan pernah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, kami tidak segan memberi sanksi berat kepada SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga telah mengingatkan kepada operator bahwa apabila ada temuan penyelewengan BBM maka yang paling dirugikan SPBU dan operator sendiri, karena SPBU akan disanksi dan operator dipecat," tegas Naro.

“Saya minta kerjasama juga dari masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak dengan tidak membeli berlebih, menimbun, apalagi menjual kembali BBM bersubsidi karena itu merupakan tindak pidana,” tutup Naro.

Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina. Call Center Pertamina di nomor 135.


Wartawan : Batuah
Editor : ranof

Tag :#Pertamina beri sanksi #Bbm bersubsidi #Dharmasraya #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu