HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 2 Desember 2021

Permendagri No. 108 Tahun 2019 Permudah Palayanan Administrasi Kependudukan

Suasana perekaman Biometrik e KTP menyasar sekolah lanjutan atas, SLTA- SMK se kota Padang Panjang
Suasana perekaman Biometrik e KTP menyasar sekolah lanjutan atas, SLTA- SMK se kota Padang Panjang

Pd. Panjang (Minangsatu) - Guna meningkatkan kwalitas, atau sistim pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan. Pihak Direktorat Kependudukan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, kini melakukan penyederhanaan persyaratan dan tata cara pencatatan sipil dalam mengurus administrasi kependudukan masyarakat.

Dahulu, begitu banyak persyaratan harus dilengkapi masyarakat ketika akan mengurus administrasi kependudukan dimasing Dinas Dukcapil tersebar disetiap Kabupaten/Kota. Seiring terbitnya Permendagri No.108 Tahun 2019, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No 96 Tahun 2018.

" Kini, pengurusan tentang administrasi kependudukan mulai ada penyederhanaan persyaratan, " kata Kabid Pelayan Adminduk Disduk Capil Kota Padang Panjang, Laswarni, Kamis(2/12/21) pagi.

Disini, Permendagri No. 108 Tahun 2019 mengatur  tentang kebijakan baru untuk mempermudah dan menyederhanakan pengurusan administrasi kependudukan masyarakat dengan waktu yang singkat.

" Maksudnya, rentang waktu tidak lebih dari setengah jam pelayanan telah siap dan dokumen yang diurus masyarakat sudah bisa mereka ambil,"  tukuk Laswarni.

Di Permendagri No. 108 Tahun 2019 tersebut, menekankan  pelayanan administrasi kependudukan dilakukan petugas Dukcapil kepada masyarakat harus untuk harus cepat dan terukur sesuai dengan standar pelayan telah ditetapkan. Intinya, Permendagri ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen diri.

" Kebiasaan selama ini di sebagian masyarakat, jika sudah ada keperluan mendesak baru dokumen kependudukan diurus ", lanjutnya. 

Sementara Kadis Dukcapil Kota Padang Panjang, Maini menambahkan, dengan terbitnya Permendagri No. 108 Tahun 2019 kita menghimbau masyarakat untuk mamfaatkan kesempatan ini.

"Misal, pengurusan KK, KTP ek atau dokumen diri lainnya. Karena, saat ini Disduk Capil telah sediakan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan  secara Online," terang Maini. 

" Bahkan, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan khusus di Kota  Padang Panjang. Warga bisa  tetap di rumah dan cukup mengirimkan dokumen administrasi melalui via WhatsApp (WA) menggunakan Aplikasi Paduko." terang,Maini sembari tambahkan dua ini pihaknya telah melaunching sembilan Inovasi guna beri kemudahan ke masyarakat urus dokumen. 

Inovasi telah dilahirkan Dukcapil, antara lain, Paduko, Komik, Tanduk, Palapa P2, Jempol, Palang Pintu, Simultan, Laskar Dukcapil, Pelanduk dan TTE.

" Kesemua Inovasi tersebut, lahir dari pemikiran dan ide brilian dari Team Capil Padang Panjang, guna merangsang masyarakat mengurus dan melengkapi Administrasi Kependukan masyarakat," tukuk Kabid Piak dan Pemanfaatkan Data, Rosita menambahkan. 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Biometrik e KTP

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com