HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 7 Mei 2018
Perkembangan Laporan IP Ke Polisi Dan Dewan Pers

PADANG (Minangsatu) - Tim Pengacara Irwan Prayitno yang populer dengan sebutan IP, mengadakan jumpa pers, yang dihadiri puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media siber di rumah makan Pauh Pariaman, Padang, Senin (7/5/2018).
Dalam keterangan persnya, yang diliput reporter Minangsatu Tengku Irwansyah, Miko Kamal SH, LL.M, Ph.D menyampaikan perkembangan laporan IP.
Pertama tentang laporan ke polisi, kedua pengaduan ke Dewan Pers beberapa waktu lalu. Dalam jumpa pers yang spesial ini "diharapkan agar para wartawan tidak “baper” (red ; bawa perasaan) karena yang dilaporkan adalah rekan dari para wartawan," kata Miko.
Ditambahkan bahwa IP hanya mempergunakan hak konstitusionalnya dan konsen terhadap penegakan hukum. Terkait laporan ke Polda Sumbar dengan nomor surat TTL/19.a/V/2018/Spkt/Sbr, tentang laporan pencemaran nama baik, telah dilakukan pemeriksaan berkas perkara atau BAP pada tanggal 1 Mei 2018 di Mako Polda Sumbar, dengan terlapor Yusafni, pemilik akun Facebook, Bhenz Marajo dan Meidistal Hari Mahesa II.
IP melalui pengacaranya menegaskan bahwa pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan subtansi kasus SPJ fiktif, sebab di luar sana berkembang informasi bahwa IP melakukan pengekangan kebebasan orang berpendapat dan menakut-nakuti orang memproses SPJ fiktif. "Itu tidak benar sama sekali," tegas Miko.
Dalam sesi tanya jawab, wartawan mempertanyakan kenapa IP tidak menggunakan hak jawab dan tidak mau melakukan mediasi dengan pihak Bhenz Marajo yang juga wartawan. Sementara IP selaku pembina wartawan di Sumbar mestinya memberi tauladan.
Miko menjelaskan bahwa hak jawab bukanlah kewajiban, hak itu boleh digunakan atau tidak. "Namun yang dilaporkan IP bukan karya jurnalistik tapi keterangan di luar sidang tanpa melakukan konfirmasi," pungkasnya.
Sementara itu, dalam Pers Relis yang disebarkan pihak pengacara IP, disebutkan terhadap informasi yang berkembang bahwa laporan IP berkaitan dengan Baznas Kota Padang, adalah tidak benar sama sekali. Laporan IP tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Baznas yang sedang menjadi sorotan DPRD Kota Padang, dan sekali lagi, laporan IP adalah tentang pencemaran nama baik.
Berkaitan dengan media, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, IP sudah mengadukan Harian Umum Haluan ke Dewan Pers pada tanggal 4 Mei 2018, dan saat ini sedang berproses di Dewan Pers. Kaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik. "Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Dewan Pers," tambah Miko.
Laporan pidana terhadap 3 orang dan Pengaduan Harian Haluan ke Dewan Pers sama sekali bukanlah untuk menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pers. Sebaliknya, laporan ini merupakan upaya nyata dari IP untuk ikut serta mewujudkan media dan wartawan yang professional dan bertanggung jawab.
Laporan ke polisi bukan terhadap wartawan yang sedang menjalani profesinya di media pers. Tapi melaporkan individu seseorang yang di media pribadinya mencemarkan nama baik seseorang. "Adapun karya jurnalistik wartawan dan media, sudah kami laporkan ke Dewan Pers," ungkap Miko.
IP dikatakan Miko, sangat mendukung upaya PWI dan organisasi profesi wartawan lainnya untuk selalu "mengupgrade" para wartawan dengan memperbanyak Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) agar pemberitaan berkualitas. Tentu akan berdampak kepada pencerdasan rakyat tanpa provokasi dan penggiringan yang bisa menyesatkan rakyat.
Pers Relis bersumber dari Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno; Zulhesni, SH, Miko Kamal, SH, LL.M, P.hD, Rahmat Efendi, SH I, Restu Edriyanda, SH dan Novermal, SH.
(Tengku/Batuah)
Editor :
Tag :#LapporanPolisidanDewanPers#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KALAPAS PADANG: 4.668 NAPI TERIMA REMISI, 74 ORANG LANGSUNG PULANG PADA HUT RI KE-80
-
WAGUB SUMBAR VASKO RUSEIMY APRESIASI REMISI 4.668 NAPI DI LAPAS KELAS II A PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL OLEH BEA CUKAI: “LINDUNGI NEGARA, JAGA KESEHATAN MASYARAKAT”
-
WAGUB VASKO; ADA ASAP PASTI ADA API, SETIAP PERISTIWA ADA LATAR BELAKANGNYA
-
BAK CENAWAN TUMBUH, AKTIVITAS ILEGAL MINING SOLOK SELATAN SEMAKIN MARAK
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?